kepahian— Bengku
Bokir, id.,Kematian Gita Fitri Rama Dhani masih menyisakan banyak tanda tanya. Sejak awal, pihak keluarga menilai ada kejanggalan serius dalam proses penanganan kasus, mulai dari kronologi kematian hingga penanganan jenazah yang dinilai belum transparan,(27/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari ini, Kamis 26 Februari 2026, keluarga korban menyerahkan kuasa khusus melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 179/SK-KH/REI/II/2026. Tanpa menunggu lama, tim advokat yang dipimpin Rustam Efendi, S.H., MBA langsung menyampaikan permohonan otopsi dan pembongkaran makam (ekshumasi) kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang.
Tim hukum keluarga yang mendampingi Rustam terdiri dari:
Mirzam Adli, S.H., M.H.
Nasarudin, S.H., M.H.
Lubis, S.H., M.H.
Aswandi, S.H.
Sarmadan Latetuny, S.H.
Holim Kimshu, S.H.
Rustam menegaskan bahwa langkah hari ini bukan sekadar formalitas, melainkan hak hukum keluarga yang sah dan langkah awal untuk mengungkap kebenaran.
“Kuasa khusus baru diterima hari ini, Kamis 26 Februari 2026, dan tim kami langsung bergerak. Surat permohonan pembongkaran makam dan otopsi sudah kami sampaikan ke aparat. Ini hak hukum keluarga korban yang sah.
Banyak kejanggalan menyelimuti kematian Gita. Jika kematian ini wajar, hasil forensik akan membuktikannya. Jika ada unsur pidana atau kelalaian, hukum wajib ditegakkan tanpa kompromi. Aparat tidak boleh lambat atau menunda.
Beberapa data dan informasi terkait kasus ini akan kami buka pada waktunya. Tetapi inti dari langkah hari ini adalah pengajuan otopsi dan pembongkaran makam. Kami menuntut transparansi penuh, profesionalisme, dan akuntabilitas,” tegas Rustam.
Langkah cepat ini menandai perubahan sikap keluarga korban yang kini aktif memperjuangkan keadilan. Ekshumasi dan otopsi diyakini menjadi kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak terkait.
“Ini soal nyawa manusia, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap hukum. Jika aparat lambat bertindak, kami siap menempuh seluruh jalur hukum mulai gelar perkara khusus, pengaduan ke Propam, Itwasum, Kompolnas, Ombudsman, hingga Komnas HAM. Ini bukan ancaman, ini komitmen hukum. Keluarga korban berhak tahu kebenaran dan negara wajib menegakkan hukum,” tambah Rustam.
Publik kini menunggu respons aparat: apakah permohonan tim advokat akan segera ditindaklanjuti, atau kasus Gita akan terus menjadi sorotan nasional akibat lambatnya penegakan hukum? Satu yang pasti: dengan langkah tegas hari ini, keluarga dan tim hukum telah memulai fase baru perjuangan untuk keadilan.(BBM)













