Karawang – Bokir,id – Seorang warga Kabupaten Karawang, Nurtisem, melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin kepada pihak kepolisian, dengan nomor pengaduan LAPDU/293/1/2026/Reskrim.
Dalam proses penanganannya, Nurtisem yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Lintas Buana Nusantara, Iwan Gunawan, S.H., juga telah menerima panggilan dari penyidik untuk keperluan klarifikasi, panggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1406/11/2026/Reskrim, yang berkaitan dengan pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
Kuasa hukum Nurtisem, Iwan Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan sejumlah orang yang diduga telah menguasai lahan milik kliennya tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasa sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tindakan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.
“Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum, kami melaporkan pihak-pihak tersebut karena telah merugikan klien kami,” ujar Iwan Direktur LBH Lintas Buana Nusantara, Rabu (22/04/26).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polres Karawang. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan kepada penyidik untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi (TKP) guna memastikan keberadaan objek sengketa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Penulis: Aan Ade Warino














