KARAWANG – Bokir, id.– Dugaan ancaman terhadap insan pers kembali mencuat. Seorang jurnalis media daring Nuansa Metro, Fitri yang akrab disapa Mpit, mengaku menerima ancaman melalui sambungan telepon dari sejumlah nomor tak dikenal setelah menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pengerukan lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Cikampek.
Peristiwa tersebut memicu keprihatinan berbagai kalangan karena dinilai dapat mengganggu kebebasan pers dan mengancam rasa aman jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,(19/7/2026).
Berdasarkan keterangan Mpit, ancaman mulai diterimanya setelah pemberitaan mengenai dugaan pengerukan lahan PJT II menjadi perhatian publik. Ia mengaku beberapa kali dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan ancaman, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya,” ungkap Mpit kepada awak media.
Menurut pengakuannya, telepon dari nomor tak dikenal tersebut berisi kata-kata kasar, cacian, serta ucapan bernada ancaman yang membuatnya merasa keselamatannya terancam. Kondisi itu disebut mengganggu aktivitasnya sebagai jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, angkat bicara. Praktisi hukum senior itu mengecam keras segala bentuk dugaan intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis.
Menurut Askun, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam negara demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap jurnalis berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami mengecam keras dugaan ancaman terhadap jurnalis Nuansa Metro. Pers bekerja untuk kepentingan publik dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, tempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan melakukan ancaman ataupun intimidasi,” tegas Askun.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan ancaman tersebut. Menurutnya, setiap tindakan yang berpotensi menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Aparat penegak hukum harus hadir memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional. Dugaan ancaman seperti ini harus diusut hingga tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dan memberikan efek jera bagi pelakunya apabila terbukti melanggar hukum,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers yang merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Organisasi pers, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan perhatian serius agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait dengan ancaman tersebut. Sementara itu, korban dikabarkan tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menempuh langkah-langkah hukum atas dugaan ancaman yang dialaminya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










