kepahiag —bengkulu
Bokir,id.Senen 9 – 3 -2026
Pada hari Senin, 09 Maret 2026, kuasa hukum keluarga almarhumah Gita Fitri Ramadhani secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta penghinaan terhadap orang yang telah meninggal dunia ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, S.H., kepada wartawan setelah pihak keluarga menemukan adanya sejumlah unggahan di media sosial yang berisi tuduhan tidak berdasar terhadap almarhumah.
Menurut Rustam Efendi, laporan tersebut diajukan setelah pihak keluarga menelusuri berbagai unggahan, komentar, serta percakapan di media sosial yang dinilai telah merendahkan martabat almarhumah serta mencemarkan nama baik keluarga.
“Kami menemukan adanya sejumlah postingan dan komentar di media sosial yang berisi tuduhan sangat serius dan merendahkan martabat almarhumah. Tuduhan tersebut sama sekali tidak pernah dibuktikan secara hukum dan berpotensi merusak nama baik almarhumah serta keluarga yang ditinggalkan,” ujar Rustam.
Ia menjelaskan bahwa unggahan tersebut mulai muncul beberapa hari setelah terjadinya peristiwa yang menimpa almarhumah dan kemudian menyebar luas melalui berbagai komentar serta tanggapan dari pengguna media sosial lainnya.
Menurutnya, berbagai pernyataan yang beredar di media sosial tersebut menuduh almarhumah melakukan berbagai perbuatan yang sangat merendahkan martabat, termasuk tuduhan terkait praktik tidak bermoral. Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk fitnah yang disebarkan tanpa dasar fakta maupun bukti hukum yang sah.
Rustam menegaskan bahwa keluarga almarhumah merasa sangat terpukul atas beredarnya tuduhan tersebut, terlebih karena tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik melalui media sosial.
“Selain kehilangan anggota keluarga yang mereka cintai, keluarga juga harus menghadapi serangan terhadap kehormatan almarhumah di ruang publik. Ini tentu sangat menyakitkan bagi keluarga,” katanya.
Menurut Rustam, penyebaran tuduhan tersebut juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak segera diluruskan melalui proses hukum.
Oleh karena itu, pihak keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta penghinaan terhadap orang yang telah meninggal dunia, termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rustam juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan berbagai bukti digital yang berkaitan dengan unggahan tersebut.
“Kami telah mengumpulkan dan mengamankan sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar unggahan, komentar, serta percakapan yang beredar di media sosial. Bukti-bukti tersebut akan kami serahkan kepada penyidik untuk kepentingan proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah jejak digital yang telah dikumpulkan tersebut juga dimungkinkan memiliki keterkaitan dengan peristiwa kematian almarhumah, sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut melalui proses penyelidikan serta analisis digital forensik oleh pihak kepolisian.
Rustam berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, mengingat penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial dapat berdampak luas di masyarakat.
“Sebagai negara hukum, setiap orang harus bertanggung jawab atas apa yang disampaikan di ruang publik, termasuk di media sosial. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini secara serius agar memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi keluarga almarhumah,” kata Rustam.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebi













