Karawang – Bokir,id.- Dugaan penyerobotan lahan sawah milik warga terjadi di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan mendapat sorotan dari kalangan media.
Pemilik sah lahan, Hj. Nurtisem,(17/3/2026).
mengungkapkan bahwa lahan sawah miliknya diduga telah dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset keluarga yang dimiliki secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan.
“Saya hanya ingin keadilan, agar hak kami bisa kembali seperti semula,” ujar Hj. Nurtisem kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam menempuh jalur hukum, Hj. Nurtisem didampingi oleh suaminya, Sutisna, saat melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang. Laporan resmi diterima oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal, Briptu Ari, pada Selasa, 17 Maret 2026.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini diduga berkaitan dengan penguasaan tanah secara melawan hukum yang disertai tindakan mengganggu hak kepemilikan orang lain, yang berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Dalam proses pelaporan, Hj. Nurtisem turut didampingi oleh insan media dari Media LK Lintas Karawang serta jurnalis dari Bokir.id yang ikut mengawal dan mempublikasikan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial.
Pendamping warga, Anton, menegaskan bahwa peran media sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada keadilan.
“Media memiliki fungsi sebagai kontrol sosial agar persoalan seperti ini tidak diabaikan dan dapat ditangani secara serius,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas di Karawang. Diharapkan aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi pemilik sah lahan.













