Karawang, Bokir,id.– 5 April 2026 – Pengamat dan praktisi hukum Asep Agustian kembali angkat bicara terkait polemik usulan penggratisan parkir di RSUD Karawang yang dilontarkan anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi,(6/4/2026).
Alih-alih mendukung, pria yang akrab disapa Askun itu justru mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan praktik ijon proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang. Desakan ini mencuat di tengah kontroversi permintaan salah satu anggota dewan agar sebuah pemberitaan media online dihapus.
Menurut Askun, produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak dapat serta-merta diturunkan tanpa mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan pihak yang keberatan seharusnya menempuh hak jawab atau mengajukan sengketa ke Dewan Pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau tidak setuju dengan pemberitaan, gunakan hak jawab atau ajukan sengketa. Tidak bisa langsung minta dihapus,” tegasnya.
Lebih jauh, Askun juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokir dewan yang disebut kerap tidak tepat sasaran. Ia bahkan meminta APH untuk menyelidiki praktik ijon proyek yang diduga merugikan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, ia mengingatkan anggota DPRD agar tidak bersikap arogan dan antikritik terhadap media. Menurutnya, media massa memiliki peran penting sebagai jembatan aspirasi publik di era keterbukaan informasi.
Sebelumnya, polemik mencuat setelah adanya permintaan dari salah satu anggota DPRD Karawang kepada media online untuk menghapus berita terkait usulan penggratisan parkir RSUD. Permintaan tersebut menuai sorotan karena dinilai berpotensi mengintervensi independensi pers.













