JAKARTA – Bokir,id.- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi dan pencucian uang. Regulasi ini berfokus pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap,(13/4/2026).
Konsep tersebut sejalan dengan prinsip internasional “follow the money” dan komitmen Indonesia dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mendorong penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Dengan pendekatan ini, negara tetap dapat merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana meski pelaku belum atau tidak dapat dipidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sisi manfaat, RUU ini dinilai mampu menutup celah hukum yang selama ini menghambat pengembalian aset negara,terutama dalam kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau sulit dibuktikan secara pidana. Selain itu, pendekatan ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam mendukung kebijakan pemulihan kerugian negara.
Namun, di balik kelebihannya, RUU ini juga menuai kritik. Sejumlah pihak menilai mekanisme perampasan tanpa vonis berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak milik warga negara. Risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum juga menjadi perhatian serius jika tidak disertai pengawasan yang ketat.
Selain itu, tantangan lain muncul dalam aspek harmonisasi hukum dan implementasi di lapangan, mengingat sistem hukum Indonesia masih menghadapi persoalan integritas dan budaya hukum.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dinilai sebagai terobosan penting, namun tetap membutuhkan pengaturan yang hati-hati, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru dalam penegakan hukum.













