Rampas Aset Tanpa Vonis: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Bokir,id.- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi dan pencucian uang. Regulasi ini berfokus pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap,(13/4/2026).

Konsep tersebut sejalan dengan prinsip internasional “follow the money” dan komitmen Indonesia dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mendorong penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Dengan pendekatan ini, negara tetap dapat merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana meski pelaku belum atau tidak dapat dipidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi manfaat, RUU ini dinilai mampu menutup celah hukum yang selama ini menghambat pengembalian aset negara,terutama dalam kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau sulit dibuktikan secara pidana. Selain itu, pendekatan ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam mendukung kebijakan pemulihan kerugian negara.

Baca Juga:  Imtihan MDT At-Taqwa Bojongkawung Berlangsung Khidmat, Sambut Idul Fitri

Namun, di balik kelebihannya, RUU ini juga menuai kritik. Sejumlah pihak menilai mekanisme perampasan tanpa vonis berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak milik warga negara. Risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum juga menjadi perhatian serius jika tidak disertai pengawasan yang ketat.

Selain itu, tantangan lain muncul dalam aspek harmonisasi hukum dan implementasi di lapangan, mengingat sistem hukum Indonesia masih menghadapi persoalan integritas dan budaya hukum.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dinilai sebagai terobosan penting, namun tetap membutuhkan pengaturan yang hati-hati, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HPS Dinilai Tak Sesuai Pasar, Pengamat Soroti Kinerja Bidang Jalan PUPR Karawang
PDI Perjuangan Konsolidasi di Karawang, Perkuat Struktur dan Soliditas Kader
Konsolidasi Kader di Karawang, PDI Perjuangan Kukuhkan Kepengurusan Baru 2025–2030
Karawang – Gabungan jurnalis yang tergabung dalam Gabungan Media
HUT ke-19 Laskar NKRI di Karawang Meriah, Ribuan Kupon Doorprize Dibagikan hingga Hadiah Motor
Ketua DPRD Karawang Dorong PC PMII Lahirkan Kajian Strategis
PMII Karawang Gelar Pelantikan Pengurus Cabang di Telukjambe Timur
Ribuan Anggota Laskar NKRI Napak Tilas di Rengasdengklok, Perkuat Semangat Kebangsaan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

HPS Dinilai Tak Sesuai Pasar, Pengamat Soroti Kinerja Bidang Jalan PUPR Karawang

Senin, 13 April 2026 - 14:39 WIB

PDI Perjuangan Konsolidasi di Karawang, Perkuat Struktur dan Soliditas Kader

Senin, 13 April 2026 - 11:45 WIB

Konsolidasi Kader di Karawang, PDI Perjuangan Kukuhkan Kepengurusan Baru 2025–2030

Senin, 13 April 2026 - 07:53 WIB

Rampas Aset Tanpa Vonis: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

Sabtu, 11 April 2026 - 15:34 WIB

Karawang – Gabungan jurnalis yang tergabung dalam Gabungan Media

Berita Terbaru