Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar (Maluku) – Bokir,id.- 
Dalam Rangka menepis pemberitaan yang dinilai miring terhadap kasus utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya memantik respons keras dari kuasa hukum Agustinus Theodorus (AT), Kilyon Luturmas, S.H. menilai, narasi yang berkembang di sejumlah media elektronik belakangan ini tidak hanya bias, tetapi juga sarat asumsi yang menyesatkan publik,(16/4/2026).

“Kami perlu meluruskan. Pemberitaan yang beredar itu lebih banyak dibangun di atas opini, bukan fakta hukum,” tegas Kilyon kepada media ini, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, perkara yang menyeret kliennya bukanlah kasus tunggal yang berdiri sendiri. Ia menegaskan, proyek pekerjaan yang kemudian dikategorikan sebagai utang daerah itu melibatkan puluhan kontraktor diperkirakan antara 15 hingga hampir 30 pihak dengan total nilai mencapai lebih dari Rp200 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ironisnya, kata dia, hanya Agustinus Theodorus yang terus-menerus disorot sebagai “aktor utama”. Ini yang kami anggap tidak adil. Klien kami seolah dijadikan sasaran tunggal, padahal ini pekerjaan kolektif,” ujarnya.

Luturmas membeberkan, proyek timbunan Pasar Omele yang kini dipersoalkan justru lahir dari kondisi darurat. Saat itu, wilayah masih berada dalam satu kesatuan Maluku Tenggara Barat, dengan kapasitas pasar yang tak lagi mampu menampung aktivitas masyarakat.

Pemerintah daerah, kata dia, mengambil kebijakan memindahkan pusat aktivitas ke Pasar Omele. Namun persoalannya, proyek tersebut tidak memiliki dukungan anggaran di awal.

“Tidak ada pengusaha yang mau ambil pekerjaan utang seperti itu. Hanya klien kami yang bersedia, dengan segala risiko,” ungkapnya.

Berbekal lisensi dan peralatan yang memadai, Agustinus Theodorus mengajukan kesanggupan untuk mengerjakan proyek tanpa pembayaran di muka. Volume pekerjaan ditentukan oleh pemerintah daerah, disepakati bersama, dan diawasi hingga tuntas.

Hasilnya, pada 2012, proyek rampung 100 persen. Bahkan pemerintah daerah telah menikmati hasilnya dengan menarik retribusi sejak saat itu.

Baca Juga:  Kedewasaan Berdemokrasi: Humas Polri Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian Saat Sampaikan Aspirasi

Masalah muncul ketika pemerintah daerah, menurut Luturmas, tidak kunjung membuat kontrak kerja sebagai dasar pembayaran, meski permohonan telah diajukan sejak 2017–2018.

“Kami tidak punya pilihan lain selain menggugat. Karena secara hukum, kontrak itu kewenangan pemerintah, bukan kontraktor,” tegasnya.

Gugatan wanprestasi pun dilayangkan. Nilai tuntutan mencapai Rp93 miliar lebih. Dalam perjalanan sidang, pengadilan memutus Rp72 miliar, sempat berubah menjadi Rp87 miliar di tingkat banding, sebelum akhirnya kembali ke angka sekitar Rp72 miliar di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Artinya jelas, ini sudah inkrah. Putusan final dan mengikat,” kata Kilyon. Pasca putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Pemerintah daerah pun hadir dan menyatakan kesediaan membayar secara sukarela.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai rekomendasi resmi telah dikeluarkan, mulai dari Inspektorat, kepala daerah, hingga Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, terdapat legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang merekomendasikan pembayaran.

Sebagai kuasa hukum membantah klaim yang menyebut nilai pekerjaan hanya Rp700 juta. Ia menyebut angka tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan perhitungan resmi Dinas PU yang telah diuji di persidangan.

Selain itu, ia menyinggung proyek strategis lain seperti pekerjaan pemotongan bukit (cutting) yang memungkinkan operasional bandara.

“Kalau itu tidak dikerjakan, pesawat tidak akan bisa mendarat sampai hari ini,” ujarnya. Terkait pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Kilyon menegaskan pihaknya kooperatif dan membuka seluruh dokumen yang dibutuhkan. Ia juga membantah keras tudingan adanya intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Ditegaskan, siapapun kepala daerah yang menjabat, berkewajiban untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tidak bisa dihindari ,” pungkasnya.
(Mas Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Bokir.id Kunjungi SDN Kondangjaya II, Perkuat Sinergi Media dan Dunia Pendidikan
Polres Pasaman Barat Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kemampuan Pengendali Massa Personel
Mukab VIII Kadin Karawang Sukses Digelar, Rafiudin Tekankan Sinergi untuk Karawang Maju
Mukab VIII Kadin Karawang Digelar di Hotel Mercure, Dorong Sinergi Ekonomi Daerah
Kadin Karawang Gelar MUKAB VIII 2026 di Hotel Mercure, Perkuat Sinergi Dunia Usaha
MUKAB VIII KADIN Karawang Digelar di Hotel Resinda, Perkuat Kolaborasi Dunia Usaha
Wakil Bupati Karawang Tekankan Disiplin dan Efisiensi ASN dalam Apel Pagi
Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tersangka Peragakan 36 Adegan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:20 WIB

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Kamis, 16 April 2026 - 11:12 WIB

Pimpinan Redaksi Bokir.id Kunjungi SDN Kondangjaya II, Perkuat Sinergi Media dan Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 07:57 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kemampuan Pengendali Massa Personel

Rabu, 15 April 2026 - 22:02 WIB

Mukab VIII Kadin Karawang Sukses Digelar, Rafiudin Tekankan Sinergi untuk Karawang Maju

Rabu, 15 April 2026 - 16:39 WIB

Mukab VIII Kadin Karawang Digelar di Hotel Mercure, Dorong Sinergi Ekonomi Daerah

Berita Terbaru