KARAWANG – Bokir,id.- Dugaan keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang menuai sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah sebelumnya ramai dugaan praktik rekrutmen tenaga kerja kesehatan di RSUD Rengasdengklok yang disebut melibatkan oknum Kepala Puskesmas Kalangsari,(11/5/2026).
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menilai dugaan rekrutmen THL di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang telah bertentangan dengan kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer, maka seharusnya tidak ada lagi perekrutan THL di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Askun mengungkapkan, dirinya sempat mengingatkan pihak Bidang SDA Dinas PUPR terkait keberadaan THL berinisial “A” yang disebut masih aktif bekerja. Namun, peringatan tersebut disebut tidak mendapat tindak lanjut dengan alasan tenaga tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dinas yang belum rampung.
“Saya sudah pernah mengingatkan jauh-jauh hari agar diberhentikan karena bertentangan dengan kebijakan bupati. Tapi tidak digubris,” ujarnya.
Selain mempertanyakan legalitas keberadaan THL tersebut, Askun juga menyoroti sumber anggaran honor yang diberikan. Ia mempertanyakan apakah gaji THL berasal dari anggaran dinas atau ditanggung secara pribadi oleh pejabat terkait.
Tak hanya itu, Askun juga meminta kejelasan apakah Kepala Dinas PUPR Karawang mengetahui adanya perekrutan tersebut. Menurutnya, jika benar terjadi, maka hal itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Atas persoalan ini, Askun mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk memberhentikan THL yang dimaksud serta memberikan sanksi kepada pihak yang merekrut.
“Jangan hanya memberhentikan THL-nya saja, tetapi juga harus ada sanksi bagi pejabat yang merekrut karena dinilai telah melangkahi kebijakan bupati,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Karawang terkait dugaan tersebut.











