KARAWANG – Bokir, id.- Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara terkait kontroversi temuan map bertuliskan “Bupati Karawang” saat penggeledahan rumah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pria yang akrab disapa Askun itu menilai penjelasan yang telah disampaikan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, sudah cukup menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, map tersebut hanyalah dokumen administrasi usulan kekurangan 147 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang, yang diperuntukkan untuk melayani kelompok rentan seperti ibu menyusui, ibu hamil, serta balita stunting, terutama di wilayah 3T (terluar, terpencil, dan terjauh).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Clean and clear ya, karena Pak Bupati sendiri sudah menjelaskan secara langsung kalau itu hanya map administrasi usulan SPPG. Artinya, Pak Bupati masih tegak lurus bekerja untuk mencapai visi Karawang Maju,” ujar Askun, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai, dengan adanya penjelasan tersebut, dugaan keterlibatan pribadi Bupati Aep dalam pengelolaan SPPG sebagaimana yang sempat dicurigai sejumlah pihak, telah terbantahkan.
Askun juga mengapresiasi sikap responsif dan keterbukaan Bupati Aep dalam menyikapi polemik tersebut. Menurutnya, meski persoalan itu sejatinya dapat dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, atau Ketua Satgas MBG Karawang, Ridwan Salam, Bupati tetap memilih memberikan klarifikasi secara langsung kepada publik.
“Sebenarnya Pak Bupati tidak perlu menjelaskan secara langsung, karena itu hanya soal teknis administrasi pemerintahan yang cukup dijelaskan Sekda atau Ketua Satgas MBG. Tapi apa pun itu, kita apresiasi Pak Bupati yang sudah memberikan penjelasan secara gamblang untuk menepis kecurigaan sebagian publik,” katanya.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menyeret mantan Kepala BGN maupun persoalan hukum lainnya, Askun mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya penjelasan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah menggiring opini yang dapat menimbulkan fitnah di ruang publik.
Namun demikian, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang tersebut lebih mendorong masyarakat agar fokus mengawal visi pembangunan “Karawang Maju” melalui sumbangsih ide, gagasan, serta kritik yang membangun terhadap jalannya pemerintahan.
“Kalau bupati atau para pejabatnya ada kesalahan, ya tidak apa-apa dikritik dan diingatkan dengan keras. Toh, saya yakin Pak Bupati bukan pemimpin anti kritik. Karena selama ini, itu juga saya lakukan,” tutur Askun.
“Tapi tentu kritik yang sifatnya konstruktif. Terlebih kalau terkait persoalan hukum, kita semua harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena jangan sampai timbul fitnah,” tandasnya.










