KARAWANG, BOKIR.ID – Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang yang menyeret PT BAS dan BTN Cabang Karawang masih menjadi perhatian publik,(14/9/2026).
Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dari pihak PT BAS dan BTN Cabang Karawang. Penahanan tersebut mulai membuka dugaan adanya keterlibatan lebih luas dalam rangkaian proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, mengapresiasi kinerja Kejari Karawang yang sigap menetapkan dan menahan tujuh tersangka. Namun, ia menilai proses penyidikan masih berpeluang berkembang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap, teliti, dan sempurna, tetapi kata sempurna ini belum capai sempurna banget karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain dimintai pertanggungjawaban,” ucap Askun, sapaan akrabnya, kepada delik.co.id, Minggu (13/9/2026) sore.
Askun menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam proses KPR tersebut, termasuk profesi yang berkaitan dengan aspek legal dan administrasi, seperti notaris/PPAT maupun advokat.
“Ya saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah itu konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu itu adalah joki (topengan),” ujarnya.
Menurutnya, jika yang datang ke notaris bukan konsumen asli melainkan joki, maka akan muncul persoalan lanjutan saat pengambilan sertifikat dan proses administrasi lainnya.
“Bila seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain ‘luar biasa’. Yang awalnya namanya jelek di BI Checking atau SLIK OJK lalu diakali pakai joki dengan imbalan sehingga muncul adanya dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Askun menjelaskan, peran notaris dalam transaksi perumahan sangat vital, mulai dari pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga sertifikat.
“Datang ke notaris itu kan pakai duit. Lambang kebesaran notaris itu pakai Burung Garuda. Saya yakin dengan adanya dugaan-dugaan semacam ini pasti ada keterlibatan. Relasi antara developer dengan notaris itu sangat kental. Tidak mungkin notaris tidak tahu (joki),” ungkapnya.
Ia meminta Kejari Karawang untuk memanggil dan memeriksa notaris yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana dan setoran ke Bapenda.
“Kalau memang ada keterlibatan advokat dalam melegalkan perbuatan itu ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” tambahnya.
Askun memastikan Peradi Karawang tidak akan menghambat proses hukum jika memang ada advokat yang terlibat.
“Kalau memang ada keterlibatan advokat dalam menerima bagian ataupun yang tidak legal ya silakan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatannya karena yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak,” pungkasnya.
Terkait pemberitaan ini, redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak notaris, advokat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari penyidik Kejari Karawang, apakah perkara dugaan KPR fiktif ini berhenti pada tujuh tersangka atau akan kembali berkembang.










