KARAWANG, BOKIR.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang membuktikan komitmennya menjaga kondusivitas wilayah dengan mengungkap dua kasus kejahatan sekaligus. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Karawang, Jumat (18/9/2026) pukul 15.30 WIB, polisi memaparkan keberhasilan meringkus komplotan begal spesialis jalan sepi sekaligus menegaskan perang total terhadap peredaran narkotika.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Karawang, Kombes Pol. Mario Prahatinto.
1. Dua Begal Spesialis Jalan Sepi Diringkus, Terbongkar 12 TKP
Agenda pertama adalah pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal. Satreskrim Polresta Karawang berhasil meringkus dua pelaku yang diduga bagian dari komplotan begal jalanan berinisial APP dan SJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolresta, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IX/2026/SPKT/Polsek Cilamaya/Polresta Karawang/Polda Jawa Barat, tertanggal 16 September 2026.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan. Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 12 TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,” ujar Kombes Pol. Mario Prahatinto.
Sasar Pematang Sawah dan Jalur Sepi
Para pelaku menyasar lokasi sepi, minim penerangan dan jarang dilalui warga. Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran di antaranya Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Tempuran hingga kawasan Jalan Baru.
Salah satu aksi terjadi Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Desa Kiara, Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Korban Tarwan (55), buruh harian lepas asal Ciasem, Kabupaten Subang, dipepet tiga pelaku yang berboncengan satu motor. Motor korban ditendang hingga terjatuh ke selokan, lalu diancam dengan sebilah golok. Motor Honda Beat hitam milik korban pun dibawa kabur.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, satu unit Honda Beat Deluxe yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dan satu unit Honda Beat hitam hasil kejahatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun. Tim Sanggabuana masih memburu anggota komplotan lain.
2. Perang Total Terhadap Narkoba
Selain kejahatan jalanan, Kapolresta juga menegaskan komitmen perang total terhadap peredaran narkotika. Menurutnya, narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan.

“Penindakan tegas ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dari ancaman bahaya barang-barang terlarang,” ujarnya.
Ia memberikan peringatan keras kepada jaringan narkoba yang masih beroperasi di Karawang.
“Polisi memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di Karawang,” tegas Mario.
Melalui dua pengungkapan ini, Polresta Karawang menegaskan tidak akan memberikan kompromi bagi segala bentuk kejahatan jalanan maupun peredaran barang haram.

“Jajaran Polresta Karawang akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga tanpa kompromi. Kami juga meningkatkan patroli dan pengamanan terutama di lokasi rawan,” pungkasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait begal maupun narkoba di lingkungannya.










