Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., siap memperjuangkan keadilan untuk almarhumah Gita Fitri.

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bokir, id.
Kepahiang – Bengkulu
Penanganan kasus meninggalnya Gita Fitri (25), warga Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang, terus menuai sorotan tajam. Di tengah duka keluarga, proses penyidikan yang dilakukan aparat justru memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap prinsip due process of law.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan MK (57) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun, sejumlah fakta di lapangan dinilai masih menyisakan tanda tanya besar.

Olah TKP Diduga Terlambat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga baru dilakukan sekitar satu minggu setelah peristiwa terjadi. Jika benar demikian, hal ini menjadi persoalan mendasar dalam standar penanganan perkara kematian tidak wajar.

Dalam praktik penyidikan, TKP merupakan fondasi utama pembuktian. Setiap jam yang terlewat berpotensi mengubah kondisi lokasi dan menghilangkan jejak penting. Keterlambatan olah TKP dapat berdampak pada:

Perubahan atau hilangnya barang bukti

Hilangnya jejak biologis

Kaburnya kronologi kejadian

Terganggunya chain of custody

Lebih jauh, instalasi listrik yang disebut sebagai sumber sengatan dilaporkan telah dilepas sebelum pemeriksaan mendalam dilakukan. Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial: bagaimana memastikan hubungan sebab-akibat secara ilmiah jika kondisi awal TKP telah berubah?

Otopsi Menyusul, Kesimpulan Lebih Dulu?

Penyebab kematian disebut akibat sengatan listrik berdasarkan visum luar. Namun hingga kini, otopsi forensik komprehensif belum dilaksanakan dan masih menunggu tahapan lanjutan.

Dalam perkara kematian tidak wajar, autopsi merupakan instrumen krusial untuk memastikan secara objektif dan independen:

* Penyebab pasti kematian

* Ada atau tidaknya unsur kekerasan lain

* Waktu kematian secara presisi

Baca Juga:  Pemkab Karawang Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Lewat Penyerahan Sembako

* Urutan kejadian yang sebenarnya

Tanpa otopsi menyeluruh, konstruksi unsur “menyebabkan kematian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP dinilai belum sepenuhnya solid. Publik pun mulai mempertanyakan apakah kesimpulan hukum diumumkan sebelum seluruh fakta ilmiah teruji.

Jejak Digital Masih Gelap

Aspek digital juga menjadi perhatian serius. Nomor telepon korban semestinya dapat dianalisis melalui:

* Call Detail Record (CDR)

* Riwayat komunikasi terakhir

* Pelacakan lokasi berbasis sinyal seluler

* Aktivitas pesan sebelum kejadian

Handphone korban dilaporkan hilang. Dalam kondisi demikian, pelacakan melalui operator seluler justru menjadi semakin penting untuk memastikan kronologi komunikasi terakhir korban. Tanpa membuka jejak digital secara menyeluruh, konstruksi peristiwa dinilai belum utuh.

Kuasa Hukum: Fakta Ilmiah Tidak Boleh Dikunci

Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., menyampaikan sikap tegas atas perkembangan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum. Namun apabila benar olah TKP dilakukan satu minggu setelah kejadian dan penetapan tersangka diumumkan sebelum otopsi menyeluruh dilakukan, maka ini menjadi persoalan serius dalam aspek prosedural. Fakta ilmiah tidak boleh dikunci sebelum diuji,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan kematian harus dibuktikan melalui hubungan sebab-akibat yang jelas dan berbasis pembuktian ilmiah.

“Kami perlu menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip due process of law, bukan asumsi atau konstruksi prematur. Penetapan tersangka wajib memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta diperoleh melalui prosedur yang tidak cacat formil maupun materil,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan kelalaian hanya dapat dibuktikan secara objektif melalui autopsi dan prosedur penyidikan yang lengkap. Selama otopsi belum digelar, setiap penilaian prematur berpotensi menyesatkan arah proses hukum.

“Apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur atau”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HPS Dinilai Tak Sesuai Pasar, Pengamat Soroti Kinerja Bidang Jalan PUPR Karawang
PDI Perjuangan Konsolidasi di Karawang, Perkuat Struktur dan Soliditas Kader
Konsolidasi Kader di Karawang, PDI Perjuangan Kukuhkan Kepengurusan Baru 2025–2030
Rampas Aset Tanpa Vonis: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?
Karawang – Gabungan jurnalis yang tergabung dalam Gabungan Media
HUT ke-19 Laskar NKRI di Karawang Meriah, Ribuan Kupon Doorprize Dibagikan hingga Hadiah Motor
Ketua DPRD Karawang Dorong PC PMII Lahirkan Kajian Strategis
PMII Karawang Gelar Pelantikan Pengurus Cabang di Telukjambe Timur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

HPS Dinilai Tak Sesuai Pasar, Pengamat Soroti Kinerja Bidang Jalan PUPR Karawang

Senin, 13 April 2026 - 14:39 WIB

PDI Perjuangan Konsolidasi di Karawang, Perkuat Struktur dan Soliditas Kader

Senin, 13 April 2026 - 11:45 WIB

Konsolidasi Kader di Karawang, PDI Perjuangan Kukuhkan Kepengurusan Baru 2025–2030

Senin, 13 April 2026 - 07:53 WIB

Rampas Aset Tanpa Vonis: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

Sabtu, 11 April 2026 - 15:34 WIB

Karawang – Gabungan jurnalis yang tergabung dalam Gabungan Media

Berita Terbaru