Padang Pariaman – Bokir,id.- Ahmad Yuni Kamil kembalinya Wali Nagari petahana dalam Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) adalah hal lumrah, asalkan memenuhi syarat administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk peraturan daerah (Perbup/Perda).
Penerimaan calon Wali Nagari Guguak telah dibuka sejak tanggal 4 sampai 12 Maret 2026. Suasana pendaftaran Ahmad Yuni Kamil pada Kamis, 12 Maret 2026 tampak semarak dengan kehadiran berbagai unsur masyarakat dari seluruh kampung di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Dukungan terhadap Ahmad Yuni Kamil datang dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari Niniak Mamak, suku lainnya, serta simpatisan dan relawan dari berbagai kampung di Nagari Guguak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persyaratan: Petahana Ahmad Yuni Kamil telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan panitia pemilihan, seperti surat pernyataan dan persyaratan lainnya.

“Kami warga Nagari Guguak menilai Ahmad Yuni Kamil adalah anak nagari yang berpendidikan, santun, dan punya semangat membangun. Ia dekat dengan masyarakat dan memahami adat salingka nagari,” ujar tokoh masyarakat.
“Sebagai tokoh masyarakat, kami ingin Ahmad Yuni Kamil tampil lagi untuk membawa perubahan. Dukungan ini lahir dari niat bersama agar Nagari Guguak ini bisa lebih maju dan berdaya,” tambahnya.
Dengan semangat kebersamaan dan partisipasi warga yang tinggi, pendaftaran Ahmad Yuni Kamil menjadi salah satu momen penting dalam dinamika demokrasi tingkat nagari.
Banyak pihak berharap kehadiran caloncalon yang dapat membawa pembaruan, transparansi, dan kolaborasi demi kemajuan Nagari Guguak di Kecamatan 2X11 Kayu Tanam.
“Nagari yang maju harus dimulai dari masyarakat yang berdaya saing, berpendidikan, dan memiliki nilai-nilai adat istiadat serta religius yang kuat,” pungkasnya.













