Bengkulu ,Bokir, id.- Kasus dugaan penganiayaan menjerat Baby Sister inisial EF dengan korban anak majikan di kota bengkulu yang sempat menarik perhatian publik belakangan ini,(15/3/2026).
Perkara ini viral karena perbuatan EF diduga telah menganiaya anak majikannya,melainkan perbedaan status sosial EF sebagai Baby Sister dan korban merupakan anak pejabat publik Anggota DPRD Kota Bengkulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Framing di media sosial terkait status sosial terdaqwa sebagai Baby Sister yang dinilai orang lemah dan korban anak salah satu Anggota DPRD Kota Bengkulu,karena kasus tersebut sudah melalui berbagai proses hukum sekarang bergulir di pengadilan.
Diketahui sebelumnya kasus tersebut ditangani Polresta Bengkulu ditetapkan tersangka, merasa kurang puas pihak tersangka melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Akan tetatapi Majelis Hakim menolak praperadilan yang di ajukan oleh pihak tersangka,dinilai penyidikan oleh Polresta Bengkulu hingga menetapkan tersangka suda memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian dalam tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),pihak tersangka juga mengajukan eksepsi juga ditolak oleh Majelis Hakim.
PH Korban Dede FRASTIEN bersama Rekan menyatakan,bahwa selanjutnya kasus ini kedepan dengan agenda tahap pembuktian pokok perkara yang akan dilakukan 2 april mendatang akan menghadirkan saksi-saksi pelapor dan saksi saksi fakta lainnya termasuk ibu maupun ayah dari pihak korban.
Korban adalah anak sala satu Anggota Dewan sehingga mengundang perhatian publik,padahal kasus ini diserahkan sepenuhnya terhadap proses hukum artinya tidak ada kaitannya dengan ayah korban”Kata Dede saptu 13 maret 2026.
Kami pikir majelis hakim sangat objektif melihat dan menilai perkara ini,tentu semua orang berhak menggiring opini akan tetapi tidak bisa mempengaruhi putusan pengadilan.karena kebenaran itu akan menemukan jalan nya sendiri”terang Dede.
Dede dan rekan menilai,mulai dari tahap penyidikan,penuntutan yang dilakukan penegak hukum telah teliti dalam perkara ini tentu dalam sidang nantinya Jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaannya.
Kita berharap pihak terdakwa harus objektif menilai kasus ini,dalam proses membuktikan perkara agar terang dipengadilan nantinya.jangan kita bersidang jadi sidang jalanan,street justice karena hal ini sudah ada ruang di persidangan yang menjungjung tinggi nilai-nilai keadilan bukan opini masyarakat”tutup Dede.













