Rampas Aset Tanpa Vonis: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Bokir,id.- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi dan pencucian uang. Regulasi ini berfokus pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap,(13/4/2026).

Konsep tersebut sejalan dengan prinsip internasional “follow the money” dan komitmen Indonesia dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mendorong penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Dengan pendekatan ini, negara tetap dapat merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana meski pelaku belum atau tidak dapat dipidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi manfaat, RUU ini dinilai mampu menutup celah hukum yang selama ini menghambat pengembalian aset negara,terutama dalam kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau sulit dibuktikan secara pidana. Selain itu, pendekatan ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam mendukung kebijakan pemulihan kerugian negara.

Baca Juga:  DPRD kota Dumai laksanakan rapat rutin musyawarah agenda kegiatan Bulan Maret 2026

Namun, di balik kelebihannya, RUU ini juga menuai kritik. Sejumlah pihak menilai mekanisme perampasan tanpa vonis berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak milik warga negara. Risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum juga menjadi perhatian serius jika tidak disertai pengawasan yang ketat.

Selain itu, tantangan lain muncul dalam aspek harmonisasi hukum dan implementasi di lapangan, mengingat sistem hukum Indonesia masih menghadapi persoalan integritas dan budaya hukum.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dinilai sebagai terobosan penting, namun tetap membutuhkan pengaturan yang hati-hati, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC PERADI Karawang Asep Agustian Terpesona Keindahan Pulau Kelagian Kecil dan Pahawang di Lampung
Sambut HUT RI ke-81, Ketua DPC PERADI Karawang Asep Agustian Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Penegakan Hukum
Semarak HUT RI ke-81, Bendahara DPD APPI Karawang Ajak Insan Pers Perkuat Nasionalisme dan Profesionalisme
PT Sarinah Petakan Potensi 47 Motif Khas Kain Tenun Ikat Tanimbar Siap Masuk Pasaran Nasional
Resmi Naik Tipe Menjadi Polresta Karawang, DPD APPI Apresiasi Kepemimpinan Polri dan Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Insan Pers Menulis
SDN Kondangjaya 2 Gelar Rapat Awal Tahun Ajaran 2026/2027, Perkuat Sinergi Sekolah dan Orang Tua Dukung Program Pendidikan Jawa Barat
Bendahara DPD APPI Karawang M. Supartawijaya Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Polres Karawang Menjadi Polresta Karawang
Ibu Wartini dan Ibu Iti Meriahkan Hajatan Mungut Mantu Keluarga Besar Bapak Yayan dan Ibu Warsih di Kampung Bendasari I
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Ketua DPC PERADI Karawang Asep Agustian Terpesona Keindahan Pulau Kelagian Kecil dan Pahawang di Lampung

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Ketua DPC PERADI Karawang Asep Agustian Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Penegakan Hukum

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Bendahara DPD APPI Karawang Ajak Insan Pers Perkuat Nasionalisme dan Profesionalisme

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:08 WIB

Resmi Naik Tipe Menjadi Polresta Karawang, DPD APPI Apresiasi Kepemimpinan Polri dan Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Insan Pers Menulis

Senin, 27 Juli 2026 - 11:31 WIB

SDN Kondangjaya 2 Gelar Rapat Awal Tahun Ajaran 2026/2027, Perkuat Sinergi Sekolah dan Orang Tua Dukung Program Pendidikan Jawa Barat

Berita Terbaru