Rampas Aset Tanpa Vonis: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Bokir,id.- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi dan pencucian uang. Regulasi ini berfokus pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap,(13/4/2026).

Konsep tersebut sejalan dengan prinsip internasional “follow the money” dan komitmen Indonesia dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mendorong penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Dengan pendekatan ini, negara tetap dapat merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana meski pelaku belum atau tidak dapat dipidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi manfaat, RUU ini dinilai mampu menutup celah hukum yang selama ini menghambat pengembalian aset negara,terutama dalam kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau sulit dibuktikan secara pidana. Selain itu, pendekatan ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam mendukung kebijakan pemulihan kerugian negara.

Baca Juga:  Tegas dalam Pilihan, Kuat Menghadapi Konsekuensi: Pesan Motivasi askun Karawang

Namun, di balik kelebihannya, RUU ini juga menuai kritik. Sejumlah pihak menilai mekanisme perampasan tanpa vonis berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak milik warga negara. Risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum juga menjadi perhatian serius jika tidak disertai pengawasan yang ketat.

Selain itu, tantangan lain muncul dalam aspek harmonisasi hukum dan implementasi di lapangan, mengingat sistem hukum Indonesia masih menghadapi persoalan integritas dan budaya hukum.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dinilai sebagai terobosan penting, namun tetap membutuhkan pengaturan yang hati-hati, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Hari Pers Nasional, DPD APPI Karawang Meriahkan Jambore Jurnalis di Cikole Bandung
Pelayanan Samsat Karawang Semakin Baik, Warga Merasa Terbantu
Dari Pemda Karawang Menuju Cikole, Jurnalis Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme
Ratusan Wartawan Siap Meriahkan Jambore Jurnalis Karawang 2026 di Cikole Bandung
Ketua DPD ASWIN dan Sekjen DPD JWI Jalin Silaturahmi dengan DPD APPI Kabupaten Karawang
Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Berbagai Inovasi Administrasi Kendaraan Bermotor
Kepala SDN Kondangjaya II Karawang Timur, Tuti Setiawati, S.Pd., Ajak Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila Sejak Dini
DPD PSI Karawang dan Gajah Muda Nusantara Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Pemuda dan Masyarakat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:32 WIB

Apresiasi Hari Pers Nasional, DPD APPI Karawang Meriahkan Jambore Jurnalis di Cikole Bandung

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:23 WIB

Pelayanan Samsat Karawang Semakin Baik, Warga Merasa Terbantu

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:56 WIB

Dari Pemda Karawang Menuju Cikole, Jurnalis Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Ketua DPD ASWIN dan Sekjen DPD JWI Jalin Silaturahmi dengan DPD APPI Kabupaten Karawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:22 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Berbagai Inovasi Administrasi Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru