Rampas Aset Tanpa Vonis: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Bokir,id.- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi dan pencucian uang. Regulasi ini berfokus pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap,(13/4/2026).

Konsep tersebut sejalan dengan prinsip internasional “follow the money” dan komitmen Indonesia dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mendorong penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Dengan pendekatan ini, negara tetap dapat merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana meski pelaku belum atau tidak dapat dipidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi manfaat, RUU ini dinilai mampu menutup celah hukum yang selama ini menghambat pengembalian aset negara,terutama dalam kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau sulit dibuktikan secara pidana. Selain itu, pendekatan ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam mendukung kebijakan pemulihan kerugian negara.

Baca Juga:  Dekatkan Pelayanan hingga Pelosok, Samsat Karawang Jemput Bola Lewat Program PATEN di Jatisari

Namun, di balik kelebihannya, RUU ini juga menuai kritik. Sejumlah pihak menilai mekanisme perampasan tanpa vonis berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak milik warga negara. Risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum juga menjadi perhatian serius jika tidak disertai pengawasan yang ketat.

Selain itu, tantangan lain muncul dalam aspek harmonisasi hukum dan implementasi di lapangan, mengingat sistem hukum Indonesia masih menghadapi persoalan integritas dan budaya hukum.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dinilai sebagai terobosan penting, namun tetap membutuhkan pengaturan yang hati-hati, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Empat Perusahaan di Lahan Bekas PT Beesco Karawang Dipertanyakan, Askun Desak Pemkab Lakukan Sidak
Maulid Nabi 1448 H di SDN Kondangjaya II Karawang, Tanamkan Keteladanan Rasulullah dan Gali Potensi Siswa
Pemdes Kondangjaya Gandeng UNSIKA Dorong Digitalisasi UMKM melalui Workshop Lapak UMKM
Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi
Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi
Nikmatnya Bakso Tetelan Mamah Bila Karawang: Sensasi Tetelan Melimpah dan Kuah Mercon Pedas Gurih di Tirta Mulya
Mars APPI “Panji Kebenaran”, Teguhkan Semangat Pers Indonesia yang Berani dan Berintegritas
KARAWANG JADI PUSAT GAUNG SEMANGAT PERS: Mars APPI Karya Weliari Willy Resmi Menggema
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Aktivitas Empat Perusahaan di Lahan Bekas PT Beesco Karawang Dipertanyakan, Askun Desak Pemkab Lakukan Sidak

Rabu, 30 September 2026 - 17:06 WIB

Maulid Nabi 1448 H di SDN Kondangjaya II Karawang, Tanamkan Keteladanan Rasulullah dan Gali Potensi Siswa

Rabu, 30 September 2026 - 12:53 WIB

Pemdes Kondangjaya Gandeng UNSIKA Dorong Digitalisasi UMKM melalui Workshop Lapak UMKM

Rabu, 30 September 2026 - 00:00 WIB

Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi

Selasa, 29 September 2026 - 21:08 WIB

Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi

Berita Terbaru