KARAWANG – Bokir,id.- Polemik dugaan pungutan dalam layanan uji KIR di Karawang mencuat ke publik dan menuai perhatian luas. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, angkat bicara terkait dugaan adanya pungutan parkir berlangganan yang dinilai berpotensi sebagai pungutan liar (pungli).
Askun menilai, meskipun layanan uji KIR telah digratiskan, masih terdapat biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat dengan nominal sekitar Rp40.000 per kendaraan. Menurutnya, pungutan tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas,(31)3)2026).
“Jika tidak ada landasan Perda maupun Perbup yang tegas, maka pungutan tersebut berpotensi menjadi pungli. Semua bentuk penarikan biaya oleh pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan,” tegasnya, Senin (30/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti adanya pernyataan bahwa pungutan tersebut bersifat “imbauan”, yang justru memperkuat dugaan bahwa pembayaran tidak bersifat wajib. Hal ini, menurut Askun, menimbulkan ketidakjelasan dalam implementasi di lapangan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Muhana, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa biaya yang dimaksud bukan pungutan liar, melainkan bagian dari layanan parkir berlangganan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Layanan ini memiliki dasar hukum yang jelas dalam Perda. Selain itu, tarifnya tidak sama untuk setiap kendaraan, tetapi disesuaikan dengan jenisnya,” ujar Muhana.
Muhana juga memastikan bahwa seluruh pendapatan dari layanan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan disetorkan secara rutin.
Meski demikian, perbedaan pandangan antara kedua pihak memunculkan pertanyaan terkait kejelasan aturan teknis di lapangan. Terutama, mengenai apakah sudah terdapat peraturan turunan yang mengatur secara rinci mekanisme penerapan layanan parkir berlangganan tersebut.

Atas polemik ini, Askun meminta Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas Perhubungan hingga tingkat UPTD. Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya praktik yang merugikan masyarakat.
“Saya minta dilakukan evaluasi total dan jika perlu dilakukan penyelidikan. Transparansi harus dikedepankan agar tidak ada kebocoran atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, layanan parkir berlangganan merupakan sistem pembayaran parkir tahunan yang umumnya diterapkan untuk mempermudah masyarakat serta menekan praktik pungli di lapangan. Namun, implementasinya di Karawang dinilai masih memerlukan kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, khususnya terkait transparansi kebijakan dan kepastian hukum dalam pengelolaan retribusi daerah.













