KARAWANG Bokir,id.- Insiden penangkapan pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) oleh Satres Narkoba Polres Karawang di wilayah Dawuan, Kalihurip, Selasa (14/4/2026), memicu polemik serius. Dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis hingga pemaksaan penghapusan video liputan menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Kuasa hukum DPP Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (AJIB), Surya Saragih, S.E., S.H., M.H., angkat bicara terkait peristiwa yang menimpa jurnalis berinisial AH. Ia secara tegas membantah pernyataan Humas Polres Karawang yang menyebut AH sebagai “wartawan gadungan”.
“AH adalah jurnalis resmi yang tergabung dalam organisasi AJIB dan memiliki identitas yang jelas. Pernyataan yang menyudutkan tersebut tidak benar dan berpotensi merugikan profesi jurnalis,” ujar Surya dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait tuduhan menghalangi tugas kepolisian, Surya menilai hal tersebut tidak berdasar. Menurutnya, aktivitas peliputan yang dilakukan AH merupakan bagian dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak publik atas informasi.
“Tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan menghambat tugas aparat. Justru peliputan tersebut bertujuan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan faktual,” tegasnya.
Polemik memuncak saat AH diduga mengalami tindakan represif di depan Mapolres Karawang. Ponsel miliknya disebut diambil paksa oleh oknum petugas dan seluruh rekaman video liputan dihapus.
Surya menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.
“Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” jelasnya.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM, yang mewajibkan aparat menghormati kebebasan berekspresi, termasuk profesi jurnalis.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Karawang masih terus dilakukan. Jurnalis AH disebut telah mendatangi kantor Polres pada Rabu (15/4) dan Kamis (16/4), namun belum berhasil menemui Kasi Humas karena alasan kesibukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar Kapolres Karawang segera mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan pelanggaran oleh oknum anggotanya. Peristiwa ini dinilai dapat mencederai hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers yang selama ini terjalin.













