KARAWANG – Bokir, id.- Seorang jurnalis media daring Nuansa Metro, yang akrab disapa Mpit, mengaku mengalami dugaan intimidasi dan ancaman dari orang tidak dikenal setelah memberitakan aktivitas dugaan pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek,(18/7/2026).
Menurut keterangannya, intimidasi tersebut terjadi melalui sambungan telepon dari sejumlah nomor yang tidak dikenalnya. Dalam percakapan itu, Mpit mengaku menerima berbagai ucapan bernada kasar, makian, hingga ancaman yang diduga mengarah pada keselamatan dirinya.
“Setelah pemberitaan mengenai PJT II Cikampek menjadi perhatian publik, saya beberapa kali menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal. Isinya cacian, intimidasi, bahkan ada yang sempat menyebut soal pistol dan mengatakan akan mencari saya,” ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mpit menjelaskan bahwa dirinya tidak sempat merekam percakapan tersebut karena hanya memiliki satu unit telepon seluler yang digunakan sekaligus sebagai alat komunikasi dan perangkat kerja untuk peliputan.
“Sayangnya saya tidak bisa merekam percakapan itu karena hanya memiliki satu handphone yang saya gunakan untuk menerima telepon sekaligus bekerja di lapangan,” katanya.
Pemberitaan yang menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tanah hasil pengerukan diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan agar informasi yang disampaikan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Mpit menegaskan bahwa berita yang dipublikasikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers dan disusun berdasarkan hasil liputan di lapangan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Meski mengaku mengalami tekanan, ia menegaskan tidak akan menghentikan tugas jurnalistiknya.
“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan memberitakan fakta berdasarkan hasil liputan,” tegasnya.
Peristiwa yang dialami Mpit kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mpit berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dialaminya serta memberikan perlindungan kepada jurnalis agar dapat menjalankan tugas secara aman, independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk ancaman maupun intervensi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perbedaan pendapat terhadap sebuah pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti penggunaan hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui tindakan intimidasi maupun ancaman.
(Rizky.S)










