KARAWANG – Bokir, id.- Dugaan intimidasi terhadap insan pers kembali mencuat. Seorang jurnalis media daring Nuansa Metro, yang akrab disapa Mpit, mengaku menerima ancaman dari orang tidak dikenal (OTK) setelah menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek,(19/7/2026).
Berdasarkan pengakuan Mpit, ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari sejumlah nomor yang tidak dikenal. Ia mengaku menerima berbagai ucapan bernada intimidatif, mulai dari cacian hingga ancaman yang diduga mengarah pada keselamatan dirinya.
“Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya,” ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mpit mengaku tidak sempat merekam percakapan tersebut karena hanya memiliki satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja untuk kegiatan peliputan.
“Sayangnya saya tidak sempat merekam percakapan itu karena hanya memiliki satu handphone yang digunakan untuk menerima telepon sekaligus bekerja di lapangan,” katanya.
Pemberitaan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tanah hasil pengerukan diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Meski mengaku mendapat tekanan, Mpit menegaskan bahwa dirinya tetap akan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan tidak akan terpengaruh oleh intimidasi.
“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan,” tegasnya.
APPI: Ancaman Terhadap Jurnalis Harus Diproses Hukum
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPP APPI), Bang Jul, mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami Mpit. Menurutnya, segala bentuk ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ancaman terhadap jurnalis, walaupun dilakukan melalui sambungan telepon, tetap merupakan tindakan yang harus disikapi secara serius. Intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar peristiwa seperti ini tidak terus berulang,” tegas Bang Jul.
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Menurut Bang Jul, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti penggunaan hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi ataupun ancaman.
Kasus yang dialami Mpit kembali menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kebebasan pers yang bertanggung jawab merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait dengan ancaman tersebut maupun dari aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas dugaan intimidasi yang dialami jurnalis Nuansa Metro.










