KARAWANG – Bokir, id.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan komitmennya untuk memastikan kebutuhan bahan pembelajaran bagi siswa di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua,(9/8/2026).
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh secara tegas menyatakan bahwa modul pembelajaran maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) bagi siswa sekolah negeri telah disediakan secara gratis oleh pemerintah daerah. Karena itu, pihak sekolah tidak diperkenankan membebankan biaya pembelian buku paket, modul, maupun LKS kepada para siswa dan orang tua.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Aep saat memberikan keterangan kepada awak media di Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modul dan LKS Tidak Boleh Dibebankan kepada Orang Tua
Bupati menjelaskan, modul dan LKS merupakan bagian dari bahan pembelajaran yang digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Menurutnya, kebutuhan tersebut telah disiapkan melalui pemerintah daerah sehingga tidak semestinya kembali dibebankan kepada masyarakat.
Aep menegaskan, tidak ada alasan bagi orang tua siswa untuk membeli buku paket maupun LKS yang telah disediakan pemerintah.
“LKS ini sama dengan buku modul, tidak ada bedanya. Semuanya sudah lengkap dan tidak ada lagi orang tua yang harus membeli buku paket. Tidak ada itu,” ujar Aep.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para orang tua siswa sekaligus mencegah munculnya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan di lingkungan sekolah negeri.
Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi dan Melaporkan
Untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan, Bupati Karawang meminta masyarakat, khususnya orang tua siswa, turut melakukan pengawasan.
Apabila ditemukan adanya pihak sekolah yang menjual modul, LKS, buku paket, atau melakukan pungutan yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah daerah melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Menurut Bupati, laporan dari masyarakat sangat penting sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karawang.
Pemkab Karawang melalui Dinas Pendidikan juga diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Beri Peringatan Keras kepada Guru dan Kepala Sekolah
Bupati Aep juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran sekolah negeri agar tidak mencoba melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua.
Ia menegaskan, apabila ditemukan oknum guru maupun kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Karawang, kalau ada oknum—baik guru maupun kepala sekolah—tolong laporkan! Nanti akan saya tindak. Beneran, saya ganti! Kalau kepala sekolah coba-coba main-main, pasti akan saya berhentikan jadi Kepala Sekolah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa dengan biaya pembelian bahan pembelajaran yang telah disediakan pemerintah.
Pendidikan Berkualitas Tanpa Membebani Masyarakat
Pemkab Karawang berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di seluruh SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Karawang.
Selain memastikan tersedianya bahan pembelajaran, pemerintah daerah juga mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.
Dengan adanya kebijakan tersebut, orang tua siswa diharapkan tidak perlu khawatir terhadap pungutan pembelian modul maupun LKS di sekolah negeri.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan dugaan pelanggaran. Setiap informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus memastikan kebijakan pendidikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Karawang.










