Pengamat Kebijakan Asep Agustian desak Kejari Karawang transparan, sebut kasus bom waktu dan ada dugaan aliran dana ke rekening pribadi.

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG, Boki.id –  28 Agustus 2026 – Modus yang disebut sebagai ‘pentahelix’ atau ‘lingkaran setan’ dalam temuan Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menjadi sorotan publik.

Kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas PUPR Karawang dikabarkan telah masuk tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Informasi yang dihimpun, lima orang pejabat dengan inisial AR, MY, R, T, dan C tidak hanya telah diperiksa oleh Inspektorat Karawang, namun juga telah dipanggil oleh penyidik Kejari Karawang untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH. meminta Kejari Karawang lebih transparan dalam penanganan perkara tersebut.

“Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu! Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup,” ujar Askun, sapaan akrabnya, Jumat (28/8/2026).

Berawal dari Istilah ‘Pentahelix’

Askun menjelaskan, istilah ‘pentahelix’ awalnya muncul dari pernyataan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang.

Pernyataan tersebut kemudian memicu kegaduhan hingga berujung pada temuan Inspektorat terkait dugaan pemotongan SPPD milik Waker atau yang dikenal sebagai Tim/Pasukan Biru, serta persoalan dugaan korupsi dalam kerja sama pengadaan BBM.

“Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu, ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan,” ungkap Askun.

Ia pun mempertanyakan sikap Kejaksaan yang dinilai belum terbuka ke publik.

“Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka? Kenapa tidak dibukakan semua ini? Kenapa dibungkamkan ini? Ada apa ini semua,” timpalnya.

Baca Juga:  Terminal Klari Karawang Tetap Kondusif Jelang Ramadan 1447 H, Arus Penumpang Lancar

Pengembalian Tak Hapus Pidana

Askun menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus unsur pidana. Praktik penyelesaian dengan cara mengembalikan uang demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dinilai menjadi preseden buruk.

Oleh karena itu, ia meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk tetap memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat terkait.

“Saya juga minta kepada Sekda sebagai ‘Bupati-nya PNS’, apakah ini akan terus dibiarkan tidak diberikan sanksi?” tantangnya.

Menurut Askun, persoalan ini bukan soal nilai uang negara yang sedikit. Bahkan ia menyebut ada dugaan aliran dana yang masuk ke rekening pribadi.

“Saya ingin membuktikan pernyataan Aris Purwanto yang sebelumnya selalu mengaku sebagai pejabat bersih, hingga akhirnya dipromosikan menjadi Sekretaris Bapperida Karawang. Saya minta kepada Bupati, apakah orang yang dipercaya seperti ini,” kata Askun.

Tantang Kejari Jadikan Produk Hukum

Askun secara terbuka menantang Kejari Karawang untuk membongkar perkara tersebut hingga menjadi produk hukum.

“Dan saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini barang. Jadikan ini produk hukummu yang selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang. Hari ini buktikan, ada rentetan 5 nama ini, kenapa dibiarkan?” tegasnya.

Ia khawatir jika dibiarkan, akan muncul anggapan bahwa setiap dugaan korupsi di dinas cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang.

“Apakah hukum akan terus seperti ini? Saya juga minta kepada Pak Bupati, turunkan dan pecat orang-orang seperti beginian. Non-job-kan semua ini,” tutup Askun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Karawang dan Dinas PUPR Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Empat Perusahaan di Lahan Bekas PT Beesco Karawang Dipertanyakan, Askun Desak Pemkab Lakukan Sidak
Maulid Nabi 1448 H di SDN Kondangjaya II Karawang, Tanamkan Keteladanan Rasulullah dan Gali Potensi Siswa
Pemdes Kondangjaya Gandeng UNSIKA Dorong Digitalisasi UMKM melalui Workshop Lapak UMKM
Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi
Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi
Nikmatnya Bakso Tetelan Mamah Bila Karawang: Sensasi Tetelan Melimpah dan Kuah Mercon Pedas Gurih di Tirta Mulya
Mars APPI “Panji Kebenaran”, Teguhkan Semangat Pers Indonesia yang Berani dan Berintegritas
KARAWANG JADI PUSAT GAUNG SEMANGAT PERS: Mars APPI Karya Weliari Willy Resmi Menggema
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Aktivitas Empat Perusahaan di Lahan Bekas PT Beesco Karawang Dipertanyakan, Askun Desak Pemkab Lakukan Sidak

Rabu, 30 September 2026 - 17:06 WIB

Maulid Nabi 1448 H di SDN Kondangjaya II Karawang, Tanamkan Keteladanan Rasulullah dan Gali Potensi Siswa

Rabu, 30 September 2026 - 12:53 WIB

Pemdes Kondangjaya Gandeng UNSIKA Dorong Digitalisasi UMKM melalui Workshop Lapak UMKM

Rabu, 30 September 2026 - 00:00 WIB

Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi

Selasa, 29 September 2026 - 21:08 WIB

Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi

Berita Terbaru