KARAWANG — Bokir , id.- Kemudahan pelayanan publik terus menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Karawang. Salah satunya melalui layanan SIM Keliling yang diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C,(2/9/2026).
Layanan tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih mudah, praktis dan efisien tanpa harus selalu datang ke Satpas.
Hal tersebut disampaikan Aiptu Alex R, petugas pelayanan SIM Keliling Polresta Karawang, saat ditemui langsung oleh M. Supartawijaya, Pimpinan Redaksi Bokir.id, pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Polresta Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aiptu Alex R mengatakan, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan transparan. Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku,” ujar Aiptu Alex R.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Pengendara diimbau untuk secara berkala memeriksa masa berlaku SIM masing-masing.
“Jangan menunggu sampai masa berlaku habis. Jika SIM sudah melewati batas masa berlaku, meskipun hanya satu hari, pemohon wajib membuat SIM baru melalui mekanisme penerbitan awal di Satpas Center,” jelasnya.
Untuk mendapatkan pelayanan perpanjangan melalui SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat dan tes psikologi, sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
Dorong Tertib Administrasi Berkendara
Keberadaan layanan SIM Keliling diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat Karawang dalam memenuhi kewajiban administrasi sebagai pengendara.
Selain memberikan kemudahan, pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Satlantas Polresta Karawang berharap masyarakat tidak hanya memperhatikan keselamatan saat berkendara, tetapi juga memastikan seluruh dokumen dan persyaratan berkendara tetap sesuai dengan ketentuan.
Dengan pelayanan yang semakin mudah dijangkau, cepat dan transparan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi semakin meningkat. Hal ini sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Karawang.










