Pasaman Barat – Bokir,id.– Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pencurian terhadap Khoiron Lubis (65), seorang pensiunan ASN, di Mapolres Pasaman Barat, Senin (13/4/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka NJ (39) alias Ucok memperagakan sebanyak 36 adegan.
Rekonstruksi dihadiri oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Tim Inafis, serta kuasa hukum tersangka guna memastikan transparansi dan kelengkapan proses hukum. Awalnya, penyidik merancang 28 adegan, namun berkembang menjadi 36 adegan sesuai fakta di lapangan,(14/4/2026).
Kasat Reskrim melalui Kaur Bin Ops Iptu Suardi, S.H menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan di Mapolres untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati, lantaran upah kerja tersangka sebesar Rp8 juta yang belum dibayarkan korban sejak 2022 hingga 2024. Tersangka kemudian merencanakan aksinya dan melakukan pembunuhan di pondok kebun korban di Koto Balingka pada Februari 2026, sebelum melarikan diri dengan membawa barang milik korban.
Polisi berhasil mengamankan tersangka beberapa hari kemudian di wilayah Ranah Batahan. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya sepeda motor, handphone, dan barang pribadi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum.














