BLORA – Bokir,id.- Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam melestarikan budaya Samin melalui dukungan terhadap pengajuan Peraturan Daerah (Perda) Kampung Adat Samin di Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jumat (25/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung di kediaman Ketua Kampung Adat Samin, Mbah Sariyono, dihadiri oleh Ketua PANI Jateng RB Suryono Mertakusuma, Ketua PANI Blora Andik Wahyu Purnomo, Kuasa Hukum PANI Jateng Advokat Budi Prayitno, serta tokoh adat setempat,(26/4/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Budi Prayitno menyampaikan bahwa PANI Jateng mendukung penuh upaya masyarakat adat Samin dalam memperoleh pengakuan hukum melalui Perda. Dukungan tersebut juga merupakan amanah dari almarhum tokoh adat Mbah Lasiyo agar keberadaan Kampung Adat Samin mendapat perlindungan yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pertemuan ini, kami mengambil berkas audiensi untuk pengajuan Perda Kampung Adat Samin yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Blora,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menjadi dasar hukum dalam pelindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan kebudayaan sebagai penguat jati diri bangsa.
Sementara itu, Mbah Sariyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan arahan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengajukan permohonan Perda kepada Bupati Blora, dengan tembusan ke sejumlah instansi terkait.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak, terutama PANI, agar pengajuan Perda Kampung Adat Samin ini dapat segera terealisasi,” katanya.
PANI Jateng menilai, pelestarian budaya Samin merupakan bagian penting dari menjaga identitas dan nilai luhur bangsa di tengah arus modernisasi. Melalui langkah ini, diharapkan keberadaan dan kearifan lokal masyarakat Samin tetap terjaga dan diakui secara resmi.
Red johan














