Askun Soroti Dugaan Pungutan Parkir Uji KIR di Karawang, Dishub Tegaskan Sesuai Aturan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Bokir,id.-  Polemik dugaan pungutan dalam layanan uji KIR di Karawang mencuat ke publik dan menuai perhatian luas. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, angkat bicara terkait dugaan adanya pungutan parkir berlangganan yang dinilai berpotensi sebagai pungutan liar (pungli).

Askun menilai, meskipun layanan uji KIR telah digratiskan, masih terdapat biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat dengan nominal sekitar Rp40.000 per kendaraan. Menurutnya, pungutan tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas,(31)3)2026).

“Jika tidak ada landasan Perda maupun Perbup yang tegas, maka pungutan tersebut berpotensi menjadi pungli. Semua bentuk penarikan biaya oleh pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti adanya pernyataan bahwa pungutan tersebut bersifat “imbauan”, yang justru memperkuat dugaan bahwa pembayaran tidak bersifat wajib. Hal ini, menurut Askun, menimbulkan ketidakjelasan dalam implementasi di lapangan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Muhana, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa biaya yang dimaksud bukan pungutan liar, melainkan bagian dari layanan parkir berlangganan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Layanan ini memiliki dasar hukum yang jelas dalam Perda. Selain itu, tarifnya tidak sama untuk setiap kendaraan, tetapi disesuaikan dengan jenisnya,” ujar Muhana.

Baca Juga:  Polda Sumut Dihadang 12 OTK Saat Sita Eksvator Tambang Emas Ilegal Di Madina

Muhana juga memastikan bahwa seluruh pendapatan dari layanan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan disetorkan secara rutin.

Meski demikian, perbedaan pandangan antara kedua pihak memunculkan pertanyaan terkait kejelasan aturan teknis di lapangan. Terutama, mengenai apakah sudah terdapat peraturan turunan yang mengatur secara rinci mekanisme penerapan layanan parkir berlangganan tersebut.

Atas polemik ini, Askun meminta Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas Perhubungan hingga tingkat UPTD. Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya praktik yang merugikan masyarakat.

“Saya minta dilakukan evaluasi total dan jika perlu dilakukan penyelidikan. Transparansi harus dikedepankan agar tidak ada kebocoran atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Sebagai informasi, layanan parkir berlangganan merupakan sistem pembayaran parkir tahunan yang umumnya diterapkan untuk mempermudah masyarakat serta menekan praktik pungli di lapangan. Namun, implementasinya di Karawang dinilai masih memerlukan kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, khususnya terkait transparansi kebijakan dan kepastian hukum dalam pengelolaan retribusi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadin Karawang Gelar MUKAB VIII 2026 di Hotel Mercure, Perkuat Sinergi Dunia Usaha
MUKAB VIII KADIN Karawang Digelar di Hotel Resinda, Perkuat Kolaborasi Dunia Usaha
Wakil Bupati Karawang Tekankan Disiplin dan Efisiensi ASN dalam Apel Pagi
Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tersangka Peragakan 36 Adegan
HPS Dinilai Tak Sesuai Pasar, Pengamat Soroti Kinerja Bidang Jalan PUPR Karawang
PDI Perjuangan Konsolidasi di Karawang, Perkuat Struktur dan Soliditas Kader
Konsolidasi Kader di Karawang, PDI Perjuangan Kukuhkan Kepengurusan Baru 2025–2030
Rampas Aset Tanpa Vonis: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:58 WIB

Kadin Karawang Gelar MUKAB VIII 2026 di Hotel Mercure, Perkuat Sinergi Dunia Usaha

Rabu, 15 April 2026 - 11:56 WIB

MUKAB VIII KADIN Karawang Digelar di Hotel Resinda, Perkuat Kolaborasi Dunia Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 17:08 WIB

Wakil Bupati Karawang Tekankan Disiplin dan Efisiensi ASN dalam Apel Pagi

Selasa, 14 April 2026 - 14:16 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tersangka Peragakan 36 Adegan

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

HPS Dinilai Tak Sesuai Pasar, Pengamat Soroti Kinerja Bidang Jalan PUPR Karawang

Berita Terbaru