Bokir,id.
KEPAHIANG-bengkulu Menjelang pelaksanaan pembongkaran makam (ekshumasi) dan otopsi forensik, Tim Hukum keluarga korban menggelar konferensi pers yang memantik perhatian luas. Tiga sosok tampil memberikan pernyataan tegas: Nasarudin, S.H., M.H., RUSTAM EFENDI, S.H., dan Holim Kimsu.
Dalam keterangannya, Nasarudin, S.H., M.H. memastikan bahwa seluruh persyaratan hukum telah lengkap dan resmi diajukan kepada pihak kepolisian.
“Kami bekerja berdasarkan prosedur dan hukum yang berlaku. Tidak ada langkah yang kami ambil tanpa dasar hukum yang kuat. Semua dokumen telah diserahkan, dan kini kami menunggu tahapan teknis pelaksanaan,” tegasnya,(28/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, RUSTAM EFENDI, S.H. menegaskan bahwa proses ekshumasi adalah bagian dari perjuangan keluarga untuk memperoleh kepastian yang objektif.
“Ini bukan sekadar pembongkaran makam. Ini adalah upaya membuka fakta ilmiah.
Jika nantinya ditemukan fakta baru yang signifikan, tentu langkah hukum lanjutan akan kami tempuh dengan tegas dan terukur,” ujarnya di hadapan awak media.
Di sisi lain, Holim Kimsu turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh keluarga.
“Kami ingin semuanya terang. Jangan ada lagi spekulasi. Biarkan hasil forensik berbicara secara jujur dan profesional,” katanya.
Konferensi pers ini menjadi penegasan bahwa keluarga tidak akan mundur dalam mengawal proses hukum. Ekshumasi dipandang sebagai momentum penting untuk memastikan bahwa setiap fakta diuji secara ilmiah dan setiap dugaan diperiksa secara objektif.
Publik kini menantikan tahapan pembongkaran makam yang diyakini akan menjadi titik penentu arah penanganan perkara selanjutnya.(BBM)










