Lapor Pak Kapolres, PETI Merajalela di Sungai Ulak, 4 Excavator dan Puluhan Dompeng Bebas Beroperasi dan Tanpa Tersentuh Hukum

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN – Bokir, id.- (4/3/2026), Lapor pak Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmasyah Efendi, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian merajalela dan bebas beroperasi di wilayah Hukum Polres Merangin.

Buktinya, puluhan PETI jenis Dompeng dan alat berat Excavator, bebas beroperasi dialiran Sungai Tantan dan tanpa tersentuh hukum di wilayah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Kabupaten Merangin-Provinsi Jambi.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media pada Selasa (3/03/2026), terpantau ada sekitar 4 Unit alat berat Excavator dan kisaran 20 Set Dompeng beraktivitas di aliran Sungai Tantan yang telah merusak lingkungan dan ekosistem melalui pencemaran air sungai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merajalelanya aktivitas penambang ilegal di Desa Sungai Ulak ini, dibenarkan salah satu warga setempat dan mengatakan bahwa PETI sudah lama merusak lingkungan di wilayah Sungai Tantan.

“Iya, semakin hari semakin banyak penambang emas yang masuk wilayah kita. Kalau dihitung, untuk alat berat ada 4 Unit, dan Dompeng berkisaran 20 Set lebih dilokasi perairan Sungai Tantan Desa Sungai Ulak,” jelas sumber terpercaya yang enggan disebut namanya kepada sejumlah awak media.

Baca Juga:  KPK Tahan Tersangka YCQ Dugaan Tpk Kuota Ibadah Haji Indonesia 2023-2024

Anehnya jelas nara sumber ini, pekerjaan penambang ilegal yang berdampak dengan lingkungan tersebut, hingga saat ini tak pernah tersentuh dengan penegak hukum.

“Sejak mulai beroperasi sampai saat ini PETI alat berat dan Dompeng diwikayah Desa kita aman-aman saja bekerja, bahkan sampai saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum,” terangnya.

“Kita minta kepada pak Kapolres Merangin untuk turun melalukan razia, karna tidak sedikit lingkungan yang rusak dan tercemar ulah tambang emas ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar.

Selanjutnya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HPS Dinilai Tak Sesuai Pasar, Pengamat Soroti Kinerja Bidang Jalan PUPR Karawang
PDI Perjuangan Konsolidasi di Karawang, Perkuat Struktur dan Soliditas Kader
Konsolidasi Kader di Karawang, PDI Perjuangan Kukuhkan Kepengurusan Baru 2025–2030
Rampas Aset Tanpa Vonis: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?
Karawang – Gabungan jurnalis yang tergabung dalam Gabungan Media
HUT ke-19 Laskar NKRI di Karawang Meriah, Ribuan Kupon Doorprize Dibagikan hingga Hadiah Motor
Ketua DPRD Karawang Dorong PC PMII Lahirkan Kajian Strategis
PMII Karawang Gelar Pelantikan Pengurus Cabang di Telukjambe Timur
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

HPS Dinilai Tak Sesuai Pasar, Pengamat Soroti Kinerja Bidang Jalan PUPR Karawang

Senin, 13 April 2026 - 14:39 WIB

PDI Perjuangan Konsolidasi di Karawang, Perkuat Struktur dan Soliditas Kader

Senin, 13 April 2026 - 11:45 WIB

Konsolidasi Kader di Karawang, PDI Perjuangan Kukuhkan Kepengurusan Baru 2025–2030

Senin, 13 April 2026 - 07:53 WIB

Rampas Aset Tanpa Vonis: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

Sabtu, 11 April 2026 - 15:34 WIB

Karawang – Gabungan jurnalis yang tergabung dalam Gabungan Media

Berita Terbaru