Lapor Pak Kapolres, PETI Merajalela di Sungai Ulak, 4 Excavator dan Puluhan Dompeng Bebas Beroperasi dan Tanpa Tersentuh Hukum

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN – Bokir, id.- (4/3/2026), Lapor pak Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmasyah Efendi, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian merajalela dan bebas beroperasi di wilayah Hukum Polres Merangin.

Buktinya, puluhan PETI jenis Dompeng dan alat berat Excavator, bebas beroperasi dialiran Sungai Tantan dan tanpa tersentuh hukum di wilayah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Kabupaten Merangin-Provinsi Jambi.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media pada Selasa (3/03/2026), terpantau ada sekitar 4 Unit alat berat Excavator dan kisaran 20 Set Dompeng beraktivitas di aliran Sungai Tantan yang telah merusak lingkungan dan ekosistem melalui pencemaran air sungai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merajalelanya aktivitas penambang ilegal di Desa Sungai Ulak ini, dibenarkan salah satu warga setempat dan mengatakan bahwa PETI sudah lama merusak lingkungan di wilayah Sungai Tantan.

“Iya, semakin hari semakin banyak penambang emas yang masuk wilayah kita. Kalau dihitung, untuk alat berat ada 4 Unit, dan Dompeng berkisaran 20 Set lebih dilokasi perairan Sungai Tantan Desa Sungai Ulak,” jelas sumber terpercaya yang enggan disebut namanya kepada sejumlah awak media.

Baca Juga:  DPD PSI Karawang dan Gajah Muda Nusantara Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Pemuda dan Masyarakat

Anehnya jelas nara sumber ini, pekerjaan penambang ilegal yang berdampak dengan lingkungan tersebut, hingga saat ini tak pernah tersentuh dengan penegak hukum.

“Sejak mulai beroperasi sampai saat ini PETI alat berat dan Dompeng diwikayah Desa kita aman-aman saja bekerja, bahkan sampai saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum,” terangnya.

“Kita minta kepada pak Kapolres Merangin untuk turun melalukan razia, karna tidak sedikit lingkungan yang rusak dan tercemar ulah tambang emas ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar.

Selanjutnya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Hari Pers Nasional, DPD APPI Karawang Meriahkan Jambore Jurnalis di Cikole Bandung
Pelayanan Samsat Karawang Semakin Baik, Warga Merasa Terbantu
Dari Pemda Karawang Menuju Cikole, Jurnalis Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme
Ratusan Wartawan Siap Meriahkan Jambore Jurnalis Karawang 2026 di Cikole Bandung
Ketua DPD ASWIN dan Sekjen DPD JWI Jalin Silaturahmi dengan DPD APPI Kabupaten Karawang
Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Berbagai Inovasi Administrasi Kendaraan Bermotor
Kepala SDN Kondangjaya II Karawang Timur, Tuti Setiawati, S.Pd., Ajak Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila Sejak Dini
DPD PSI Karawang dan Gajah Muda Nusantara Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Pemuda dan Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:32 WIB

Apresiasi Hari Pers Nasional, DPD APPI Karawang Meriahkan Jambore Jurnalis di Cikole Bandung

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:23 WIB

Pelayanan Samsat Karawang Semakin Baik, Warga Merasa Terbantu

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:56 WIB

Dari Pemda Karawang Menuju Cikole, Jurnalis Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Ketua DPD ASWIN dan Sekjen DPD JWI Jalin Silaturahmi dengan DPD APPI Kabupaten Karawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:22 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Berbagai Inovasi Administrasi Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru