Karawang – Bokir,id.- Polemik usulan penggratisan biaya parkir di RSUD Karawang terus bergulir. Kali ini, Pengamat dan Praktisi Hukum, Asep Agustian, angkat bicara menanggapi dinamika yang berkembang, termasuk permintaan penghapusan salah satu pemberitaan media online oleh oknum anggota DPRD Karawang,(5/4/2026).
Sebelumnya, wacana parkir gratis tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Karawang dari Fraksi NasDem, Mulyadi. Namun, alih-alih hanya membahas substansi kebijakan, polemik justru melebar ke isu kebebasan pers dan dugaan praktik ijon proyek pokok pikiran (pokir) dewan.
Soroti Permintaan Take Down Berita
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dihapus begitu saja tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi kerja jurnalistik di Indonesia.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur, seperti menggunakan hak jawab atau mengajukan sengketa ke Dewan Pers.
Produk jurnalistik tidak bisa serta-merta dihapus. Kalau keberatan, gunakan hak jawab atau tempuh jalur sengketa di Dewan Pers,” ujar Askun, Minggu (5/4/2026).
Ia juga menilai, permintaan penghapusan berita menunjukkan kurangnya pemahaman sebagian pihak terhadap mekanisme kerja pers yang dilindungi undang-undang.
Desak APH Usut Dugaan Ijon Pokir
Tidak hanya menyoroti aspek kebebasan pers, Askun turut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan praktik ijon proyek pokir yang melibatkan oknum anggota DPRD Karawang.
Ia mengaku memiliki pengetahuan terkait praktik tersebut, yang disebut-sebut merugikan masyarakat karena program pokir tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ada dugaan ijon proyek pokir. Dana sudah diberikan, tapi proyeknya tidak ada. Bahkan dijanjikan kembali di anggaran perubahan, ungkapnya.
Askun menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, terutama yang berkaitan langsung dengan aspirasi masyarakat.
Ingatkan Wakil Rakyat Tidak Antikritik
Lebih lanjut, Askun mengingatkan agar anggota DPRD tidak bersikap arogan atau antikritik terhadap pemberitaan media. Ia menilai media massa memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, masyarakat tidak selalu dapat menyampaikan aspirasi secara langsung ke lembaga legislatif. Oleh karena itu, media menjadi sarana penting dalam menyuarakan kepentingan publik.
Media punya aturan sendiri sebagai lex specialis. Kalau tidak setuju dengan pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan meminta dihapus,tegasnya.
Permintaan Penghapusan Berita Picu Sorotan
Diketahui, polemik ini mencuat setelah adanya permintaan dari salah satu anggota DPRD Karawang kepada media online untuk menghapus berita berjudul “Dari Pada Gratiskan Parkir RSUD, GMPI Tantang Potong Tunjangan Anggota DPRD.
Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan pemberitaan dinilai tidak netral. Padahal, pihak media disebut telah memberikan ruang klarifikasi melalui mekanisme hak jawab maupun komunikasi dengan narasumber terkait.
Anggota dewan tersebut juga menyebut bahwa usulan penggratisan parkir RSUD Karawang masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi, sehingga dinilai tidak perlu dibesar-besarkan.
Komitmen Pengawasan
Menutup pernyataannya, Askun menegaskan bahwa dirinya bersama organisasi advokat PERADI akan terus memantau kinerja DPRD Karawang.
Ia mengingatkan agar para wakil rakyat menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan serta menghindari praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Kalau tercium ada pelanggaran, kita akan kawal. Jangan sampai kasus korupsi berjamaah terulang kembali, tandasnya.













