KARAWANG Bokir,id.- Dugaan aksi penyegelan sepihak terhadap kantor pengurus paguyuban dan aktivitas pedagang di Pasar Lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kini resmi masuk dalam penanganan Satreskrim Polres Karawang,(18/5/2026).
Ketua Forum Pedagang Pasar Eks Rengasdengklok (FP2ESR), H. Aban Subandi, melalui laporan pengaduan yang diterima pihak kepolisian, melaporkan adanya dugaan tindakan penyegelan serta penyebaran narasi provokatif yang dinilai telah mengganggu kondusivitas lingkungan pasar.
Informasi tersebut disampaikan kepada Redaksi BokirdotAidi berdasarkan dokumen laporan pengaduan resmi yang tercatat dengan Nomor: LAPDU/499/V/2026/Reskrim, tertanggal Kamis, 14 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Pasar Lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Diduga Datang Membawa Spanduk Penolakan
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan pengaduan, sekelompok orang mendatangi area pasar sambil membawa spanduk berisi narasi penolakan terhadap kepengurusan FP2ESR.
Massa kemudian diduga melakukan aksi penyegelan terhadap kantor pengurus paguyuban pasar yang menyebabkan terganggunya aktivitas para pedagang serta menciptakan situasi yang tidak kondusif di lingkungan pasar.
Selain dugaan penyegelan, pelapor juga menilai adanya penyebaran narasi provokatif yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat dan para pedagang.
Empat Inisial Nama Masuk dalam Materi Pengaduan
Dalam laporan yang diterima Satreskrim Polres Karawang, terdapat empat pihak yang dicantumkan sebagai teradu dengan inisial:
* R
* H
* J
* K
Keempat nama tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan aparat penegak hukum guna mendalami kronologi kejadian serta dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.
Harapkan Penegakan Hukum yang Objektif
H. Aban Subandi berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi hak para pedagang yang terdampak akibat konflik di lingkungan pasar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Karawang masih melakukan pendalaman terkait laporan pengaduan tersebut.










