
KARAWANG – Bokir, id.-‘Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan dan penutupan sementara terhadap sebuah badan usaha yang beroperasi di kawasan Jalan Tuparev Nagasari, Karawang, Senin (8/6/2026).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku di Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas memasang spanduk resmi berwarna merah bertuliskan penutupan sementara di bagian depan bangunan. Dalam pemberitahuan tersebut ditegaskan bahwa badan usaha yang bersangkutan berada dalam pengawasan PPNS Satpol PP Kabupaten Karawang dan tidak diperkenankan menjalankan aktivitas operasional hingga proses pemeriksaan selesai.
Selain itu, terdapat peringatan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja merusak atau membuka segel tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Tim Pengaduan dan Sosialisasi PPNS Satpol PP Kabupaten Karawang, Sandi Susilo, membenarkan adanya tindakan penutupan sementara tersebut sebagai bagian dari proses penegakan aturan.
“Benar, saat ini dilakukan penutupan sementara terhadap badan usaha tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Karawang,” ujar Sandi Susilo kepada awak media di lokasi.
Menurut informasi yang dihimpun, langkah penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas terkait.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi dan melengkapi dokumen perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha secara penuh.
Satpol PP Kabupaten Karawang juga mengimbau pemilik usaha untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa pengawasan berlangsung, tidak diperkenankan adanya aktivitas operasional di area yang telah disegel.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, taat aturan, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang.










