Karawang – Bokir,id – Dugaan kasus asusila yang menyeret nama seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang masih menjadi perhatian publik. Di tengah maraknya informasi yang beredar di berbagai platform media sosial, kuasa hukum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan fakta serta menghormati proses hukum yang berlaku,(19/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/6/2026) di kawasan Jalan Kertabumi, Karawang.
Dalam kesempatan itu, Askun menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang beredar hingga saat ini masih bersifat dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum yang sah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila seseorang dijatuhi penilaian atau penghakiman di ruang publik sebelum adanya keputusan dari pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara kita adalah negara hukum. Jika memang terdapat bukti yang kuat, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai opini yang belum terverifikasi berkembang menjadi fitnah yang merugikan berbagai pihak,” ujar Askun.
Ia menilai penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta mencederai prinsip keadilan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan kritis dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum dan reputasi seseorang.
Selain memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang, Askun juga menyampaikan bahwa kliennya, Muhana, hingga saat ini masih menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara sebagaimana mestinya.
Menurutnya, belum terdapat keputusan hukum maupun sanksi administratif yang mengharuskan Muhana diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.
“Beliau tetap menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana biasa. Hingga saat ini tidak ada keputusan maupun panggilan resmi yang berkaitan dengan penonaktifan jabatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Askun mengungkapkan bahwa setelah konferensi pers selesai, Muhana berencana menyampaikan laporan kepada Bupati Karawang sebagai bentuk transparansi serta penghormatan terhadap mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum.
Pihak kuasa hukum berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan ini secara proporsional, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat dan pihak berwenang untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif.
Di tengah derasnya arus informasi digital, prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi salah satu fondasi utama dalam negara hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan yang muncul harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik










