KARAWANG – BOKIR.ID – Aktivis sosial sekaligus tokoh masyarakat Karawang, Nurdin Syam, yang akrab disapa Mister Kim, mengingatkan pentingnya proses verifikasi secara langsung terhadap dokumen dukungan material quarry (galian C) maupun armada angkutan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,24/7/2026).
Menurut Mister Kim, dukungan quarry tidak boleh hanya sebatas dokumen administrasi, tetapi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa penyediaan material seperti pasir, batu pecah, dan tanah urug wajib berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, dukungan tersebut harus ditandatangani oleh pihak yang memiliki kewenangan hukum, yakni pemilik perusahaan, direktur, atau pimpinan tertinggi perusahaan pemilik quarry yang dapat menjamin ketersediaan material sesuai kebutuhan proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dukungan quarry harus benar-benar berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi. Penandatangan surat dukungan juga harus pihak yang berwenang secara hukum agar memiliki kekuatan dan tanggung jawab yang jelas,” ujar Mister Kim.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan armada pengangkut material, khususnya dump truck, harus dipastikan memenuhi persyaratan operasional. Menurutnya, kendaraan wajib memiliki bukti uji KIR yang masih berlaku, dengan jumlah armada minimal tiga unit sesuai kebutuhan dukungan yang disampaikan.
Lebih lanjut, Mister Kim meminta agar pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan (on the spot) terhadap seluruh dukungan alat maupun bahan.
“Barjas wajib melakukan visit atau pengecekan langsung terhadap quarry, armada, serta memastikan seluruh dukungan yang disampaikan benar-benar ada dan siap digunakan. Jangan hanya mengandalkan dokumen di atas kertas,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah penggunaan dokumen dukungan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan adanya verifikasi langsung, proses pengadaan diharapkan berjalan lebih profesional, sesuai regulasi, serta mampu menghasilkan pembangunan yang berkualitas.










