Selamatkan 47 Ribu Jiwa, Polresta Karawang Bongkar Jaringan Narkoba dan Obat Keras Terlarang

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG, – Bokir, id.- Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan Kepolisian Resor (Polresta) Karawang. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Karawang,(18/9/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah fantastis. Berdasarkan hasil penghitungan, dari barang bukti yang diamankan, aparat diperkirakan berhasil menyelamatkan hingga 47.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba di Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Karawang menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi generasi muda dan menjaga kondusifitas wilayah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Karawang. Pengungkapan ini bukti nyata bahwa kami terus bekerja untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika dan obat terlarang,” tegasnya.
### Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Baca Juga:  Pimpinan Redaksi Bokir.id Lakukan Silaturahmi ke Unit ETLE Polres Karawang

Para tersangka yang berhasil diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai jenis barang bukti:

1. Untuk Sabu, Ekstasi dan Narkotika Lainnya
Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman: Pidana penjara 5 tahun hingga 20 tahun.

2. Untuk Ganja
Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman: Pidana penjara 4 tahun hingga 12 tahun.

3. Untuk Obat Keras Terbatas (OKT)
Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman: Pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun.

Polresta Karawang memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya, serta meningkatkan patroli dan sosialisasi bahaya narkoba hingga ke tingkat desa.

Masyarakat diimbau untuk proaktif melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi 3C dan Tawuran, Personel Polsek Klari Patroli Blue Light Dinihari di Jalan Raya Kosambi
PS Panit Binmas Polsek Klari Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028 di SMPN 4 Klari
Personil Polsek Tegalwaru Patroli Siang Monitoring Kantor BJB Loji Imbau Waspadai Potensi Kejahatan
Polsek Pangkalan Laksanakan Kegiatan Patroli Wilayah, Pantau Kondusifitas di Cabang Unit Perbankan
Prekat Polsek Banyusari Giat Patroli Jalan Raya Antisipasi Kejahatan
Prekat Polsek Banyusari Gelar Razia Miras Demi Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif
Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Himbau Warga Waspada TPPO di Lingkungan Masyarakat
Polsek Telagasari Bantu Siswa Menyebrang di Pagi Hari Bentuk Realisasi Sapa Pagi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Antisipasi 3C dan Tawuran, Personel Polsek Klari Patroli Blue Light Dinihari di Jalan Raya Kosambi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:41 WIB

PS Panit Binmas Polsek Klari Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028 di SMPN 4 Klari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Personil Polsek Tegalwaru Patroli Siang Monitoring Kantor BJB Loji Imbau Waspadai Potensi Kejahatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Polsek Pangkalan Laksanakan Kegiatan Patroli Wilayah, Pantau Kondusifitas di Cabang Unit Perbankan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Prekat Polsek Banyusari Giat Patroli Jalan Raya Antisipasi Kejahatan

Berita Terbaru