KARAWANG, – Bokir, id.- Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan Kepolisian Resor (Polresta) Karawang. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Karawang,(18/9/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah fantastis. Berdasarkan hasil penghitungan, dari barang bukti yang diamankan, aparat diperkirakan berhasil menyelamatkan hingga 47.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba di Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Karawang menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi generasi muda dan menjaga kondusifitas wilayah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Karawang. Pengungkapan ini bukti nyata bahwa kami terus bekerja untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika dan obat terlarang,” tegasnya.
### Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara
Para tersangka yang berhasil diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai jenis barang bukti:
1. Untuk Sabu, Ekstasi dan Narkotika Lainnya
Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman: Pidana penjara 5 tahun hingga 20 tahun.
2. Untuk Ganja
Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman: Pidana penjara 4 tahun hingga 12 tahun.
3. Untuk Obat Keras Terbatas (OKT)
Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman: Pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun.
Polresta Karawang memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya, serta meningkatkan patroli dan sosialisasi bahaya narkoba hingga ke tingkat desa.
Masyarakat diimbau untuk proaktif melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.










