Karawang,- Bokir,id.- Rencana kenaikan harga bahan baku material konstruksi yang diperkirakan mulai berlaku per 1 Mei 2026 memicu kekhawatiran di kalangan penyedia jasa konstruksi (pemborong) yang selama ini terlibat dalam proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang,(29/4/2029).
Kenaikan tersebut disebut-sebut sebagai dampak lanjutan dari kebijakan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas biaya proyek, terutama bagi kontraktor yang mengikuti tender dengan perhitungan harga lama.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH., MH., yang akrab disapa askun, menilai persoalan ini tidak lepas dari kurangnya antisipasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Ia menyoroti masih digunakannya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun pada Januari 2026, sebelum terjadi kenaikan harga BBM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya ada penyesuaian. Kalau HPS masih mengacu pada harga lama, sementara di lapangan sudah terjadi kenaikan signifikan, ini jelas merugikan penyedia jasa,” ujar askun, Rabu (29/4/2026).
Ia mencontohkan, harga beton mutu Fc’ 35 yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,3 juta per meter kubik (setelah PPN), diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar Rp200 ribu per meter kubik. Kenaikan tersebut tentu berdampak langsung pada struktur biaya proyek yang tengah ditenderkan.
Menurut askun, lemahnya pembaruan data harga pasar menunjukkan tidak optimalnya fungsi survei harga oleh pihak terkait. Ia menduga Dinas PUPR tidak melakukan pemutakhiran harga material konstruksi pasca kenaikan BBM, sehingga HPS yang digunakan dalam sistem LPSE dan e-katalog menjadi tidak relevan dengan kondisi terkini.
“Saya menilai tidak ada survei harga pasar terbaru. Akibatnya, penyedia jasa yang mengikuti tender bisa mengalami kerugian karena perhitungan biaya tidak sesuai dengan realita di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan para penyedia jasa untuk berhati-hati dalam mengikuti proses tender proyek infrastruktur dalam kondisi seperti saat ini. Ia bahkan menyarankan agar kontraktor tidak memaksakan diri jika perhitungan biaya dinilai berisiko merugikan.
“Kalau tidak siap dengan risiko, lebih baik tidak usah ikut. Jangan sampai ingin untung, malah buntung,” ujarnya.
Berdasarkan data dari sistem LPSE dan e-katalog Dinas PUPR Karawang, sejumlah proyek infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah dijadwalkan akan dilelang pada awal Mei 2026. Di antaranya:
* Rekonstruksi Jalan Gembongan – Muara Baru senilai Rp5,7 miliar
* Peningkatan Jalan Ciranggon – Kutagandok senilai Rp7 miliar
* Pelebaran Jalan Karangjati – Cilamaya senilai Rp2,5 miliar
* Penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik – Tirtamulya senilai Rp10 miliar
Dengan kondisi harga material yang berpotensi naik, proses lelang proyek-proyek tersebut diperkirakan akan menghadapi tantangan, baik dari sisi minat peserta maupun kelayakan pelaksanaan di lapangan.
Situasi ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar segera melakukan penyesuaian kebijakan, guna menjaga keberlangsungan proyek serta melindungi para pelaku usaha jasa konstruksi dari potensi kerugian.














