Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Limbah PT MIM, Praktisi Hukum Soroti Peran Kades Sumurkondang

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARAWANG, Bokir,id.- 1 Mei 2026 – Polemik pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM), yang berlokasi di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kian memanas. Persoalan ini kini memasuki babak baru setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Laporan tersebut diajukan oleh LBH DPP LSM Laskar NKRI ke Kejaksaan Negeri Karawang, dengan pihak terlapor Kepala Desa Sumurkondang beserta jajarannya. Kasus ini pun menyita perhatian publik, terutama terkait batas kewenangan pemerintah desa dalam aktivitas industri swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan Praktisi Hukum

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., memberikan kritik tegas terhadap dugaan intervensi pemerintah desa dalam pengelolaan limbah perusahaan.

Menurutnya, kewenangan kepala desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga tidak boleh melampaui batas, terutama dalam urusan bisnis antarperusahaan (Business to Business/B2B).

“Pengelolaan limbah sudah memiliki regulasi yang tegas, di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa izin pengelolaan limbah merupakan kewenangan pemerintah pusat maupun daerah, seperti Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota. “Tidak ada ruang bagi kepala desa untuk mengatur atau menentukan vendor dalam pengelolaan limbah,” tegasnya.

Batasan Peran Kepala Desa

Asep menjelaskan, peran kepala desa semestinya terbatas pada fungsi koordinasi, pengawasan sosial, serta pelaporan apabila terjadi dugaan pencemaran lingkungan.
“Kepala desa boleh melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada pelanggaran lingkungan. Namun, tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hubungan kerja sama bisnis perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga:  Tuduhan Fitnah terhadap Almarhumah Gita Fitri Ramadhani Ramai di Facebook, Kuasa Hukum Keluarga Akhirnya Laporkan 7 Akun ke Polisi

Kontroversi MoU dan Klaim Aset Desa

Lebih lanjut, ia juga mengkritisi adanya dugaan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) yang mensyaratkan rekomendasi dari pemerintah desa dalam pengelolaan limbah.

Menurutnya, apabila benar terdapat klausul semacam itu, maka berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika MoU tersebut mewajibkan rekomendasi desa dalam pengelolaan limbah, itu bisa dikategorikan cacat hukum. Bahkan, tidak tepat jika perusahaan swasta diklaim sebagai aset desa hanya karena berada di wilayah administratif desa,” jelasnya.

Upaya Audiensi yang Berujung Laporan

Di sisi lain, pada Rabu (29/4/2026), Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, bersama perangkat desa mendatangi PT MIM untuk melakukan audiensi terkait pengelolaan limbah ekonomis. Namun, pertemuan tersebut belum terlaksana karena pihak perusahaan belum bersedia menerima.

Meski demikian, pihak desa tetap berpegang pada pendiriannya bahwa pengelolaan limbah harus melibatkan rekomendasi dari lingkungan dan pemerintah desa.

“Perusahaan berada di wilayah kami, sehingga perlu ada koordinasi dan rekomendasi dari desa,” ujar Saepul kepada awak media.

Masuk Ranah Hukum

Langkah pemerintah desa tersebut justru berujung pada laporan hukum di hari yang sama. LBH DPP LSM Laskar NKRI resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kini, masyarakat menanti langkah Kejaksaan Negeri Karawang dalam menindaklanjuti laporan tersebut, guna memastikan kepastian hukum serta menjaga tata kelola hubungan antara sektor industri dan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD APPI Karawang Sambut Hari Buruh 1 Mei 2026 dengan Seruan Solidaritas dan Profesionalisme Pers
Faktor Ekonomi dan Sakit Diduga Jadi Pemicu Warga Sogo Kedungtuban Gantung Diri!”
Karina Widya Heriyanto Siap Maju Pilkades Cikampek Timur, Usung Perubahan dan Transparansi
Sedekah Bumi Bersama KH. Muwafiq dan Bupati Blora Jadi Momentum Warga Pengkol Jagong Perjuangkan Jalan Halus
Kasbrigif TP 31/PS Tekankan Tanggung Jawab Prajurit Senior Denma dan Dorong Inovasi untuk Kemajuan Satuan
Perempuan Muda Tampil di Pilkades Cikampek Timur, Karina Widya Heriyanto Usung Visi Desa Maju dan Inklusif
Kenaikan Harga Material Konstruksi Ancam Proyek Infrastruktur Karawang, Pengamat Soroti HPS Tak Diperbarui
Fitri Agustini (Mpit) Siap Bertarung di Pilkades Cengkong, Usung Semangat Perubahan dan Pelayanan Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Limbah PT MIM, Praktisi Hukum Soroti Peran Kades Sumurkondang

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:18 WIB

DPD APPI Karawang Sambut Hari Buruh 1 Mei 2026 dengan Seruan Solidaritas dan Profesionalisme Pers

Kamis, 30 April 2026 - 13:19 WIB

Faktor Ekonomi dan Sakit Diduga Jadi Pemicu Warga Sogo Kedungtuban Gantung Diri!”

Kamis, 30 April 2026 - 08:58 WIB

Sedekah Bumi Bersama KH. Muwafiq dan Bupati Blora Jadi Momentum Warga Pengkol Jagong Perjuangkan Jalan Halus

Rabu, 29 April 2026 - 17:25 WIB

Kasbrigif TP 31/PS Tekankan Tanggung Jawab Prajurit Senior Denma dan Dorong Inovasi untuk Kemajuan Satuan

Berita Terbaru