KARAWANG, Bokir,id.- 1 Mei 2026 – Polemik pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM), yang berlokasi di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kian memanas. Persoalan ini kini memasuki babak baru setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Laporan tersebut diajukan oleh LBH DPP LSM Laskar NKRI ke Kejaksaan Negeri Karawang, dengan pihak terlapor Kepala Desa Sumurkondang beserta jajarannya. Kasus ini pun menyita perhatian publik, terutama terkait batas kewenangan pemerintah desa dalam aktivitas industri swasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan Praktisi Hukum
Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., memberikan kritik tegas terhadap dugaan intervensi pemerintah desa dalam pengelolaan limbah perusahaan.
Menurutnya, kewenangan kepala desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga tidak boleh melampaui batas, terutama dalam urusan bisnis antarperusahaan (Business to Business/B2B).
“Pengelolaan limbah sudah memiliki regulasi yang tegas, di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa izin pengelolaan limbah merupakan kewenangan pemerintah pusat maupun daerah, seperti Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota. “Tidak ada ruang bagi kepala desa untuk mengatur atau menentukan vendor dalam pengelolaan limbah,” tegasnya.
Batasan Peran Kepala Desa
Asep menjelaskan, peran kepala desa semestinya terbatas pada fungsi koordinasi, pengawasan sosial, serta pelaporan apabila terjadi dugaan pencemaran lingkungan.
“Kepala desa boleh melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada pelanggaran lingkungan. Namun, tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hubungan kerja sama bisnis perusahaan,” tambahnya.
Kontroversi MoU dan Klaim Aset Desa
Lebih lanjut, ia juga mengkritisi adanya dugaan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) yang mensyaratkan rekomendasi dari pemerintah desa dalam pengelolaan limbah.
Menurutnya, apabila benar terdapat klausul semacam itu, maka berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika MoU tersebut mewajibkan rekomendasi desa dalam pengelolaan limbah, itu bisa dikategorikan cacat hukum. Bahkan, tidak tepat jika perusahaan swasta diklaim sebagai aset desa hanya karena berada di wilayah administratif desa,” jelasnya.
Upaya Audiensi yang Berujung Laporan
Di sisi lain, pada Rabu (29/4/2026), Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, bersama perangkat desa mendatangi PT MIM untuk melakukan audiensi terkait pengelolaan limbah ekonomis. Namun, pertemuan tersebut belum terlaksana karena pihak perusahaan belum bersedia menerima.
Meski demikian, pihak desa tetap berpegang pada pendiriannya bahwa pengelolaan limbah harus melibatkan rekomendasi dari lingkungan dan pemerintah desa.
“Perusahaan berada di wilayah kami, sehingga perlu ada koordinasi dan rekomendasi dari desa,” ujar Saepul kepada awak media.
Masuk Ranah Hukum
Langkah pemerintah desa tersebut justru berujung pada laporan hukum di hari yang sama. LBH DPP LSM Laskar NKRI resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kini, masyarakat menanti langkah Kejaksaan Negeri Karawang dalam menindaklanjuti laporan tersebut, guna memastikan kepastian hukum serta menjaga tata kelola hubungan antara sektor industri dan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai regulasi.














