KARAWANG – Bokir,id.- Momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih dimanfaatkan DPRD Kabupaten Karawang untuk mendorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam pelayanan pemakaman umum. DPRD Karawang menginisiasi rencana pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminasi agama, guna menjawab aspirasi umat Kristiani yang selama ini mengalami kesulitan memperoleh lahan pemakaman.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menyampaikan bahwa gagasan tersebut lahir setelah adanya keluhan dari masyarakat, termasuk Paguyuban Batak Perumnas, terkait minimnya ketersediaan TPU bagi umat Kristiani di Karawang,(14/5/2026).
Menurut HES, pemerintah daerah sejatinya memiliki kewajiban menyediakan fasilitas pemakaman umum yang layak dan terbuka untuk semua warga tanpa membedakan latar belakang agama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan segera menindaklanjuti hal ini dengan berkomunikasi bersama Bupati Karawang, Sekda, serta dinas terkait. Harapannya ke depan tidak ada lagi diskriminasi pemakaman di Kabupaten Karawang,” ujar HES, Kamis (14/5/2026).
Ia menambahkan, rencana pembangunan TPU umum tersebut nantinya akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang agar pelaksanaannya tetap sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.
HES juga menyoroti kondisi warga Kristiani kurang mampu yang kerap terbebani biaya pemakaman sangat tinggi, bahkan mencapai puluhan juta rupiah karena terbatasnya lahan pemakaman khusus.
“Kami ingin mengakomodasi keluhan masyarakat, khususnya umat Kristiani yang kurang mampu. Ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2025,” tegasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, turut menyatakan dukungannya terhadap inisiatif DPRD Karawang tersebut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap nilai-nilai pluralisme dan kesetaraan hak warga negara.
Pria yang akrab disapa Askun itu meyakini, usulan DPRD Karawang akan mendapat dukungan penuh dari Bupati Karawang karena persoalan keterbatasan TPU bagi umat Kristiani sudah lama menjadi aspirasi masyarakat.
“Ide dan gagasan ini harus kita dorong bersama. Saya yakin Bupati Karawang juga akan mendukung, apalagi momentumnya sangat tepat pada peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih,” katanya.
Askun menilai, Karawang sebagai daerah yang dihuni beragam etnis, suku, agama, seni, dan budaya harus terus menjaga nilai toleransi dan kebersamaan dalam pembangunan daerah.
“Tidak boleh ada lagi diskriminasi dalam pelayanan publik, termasuk penyediaan TPU. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas dari pemerintah daerah,” tutup Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Karawang tersebut.











