Kepahiang, Bengkulu – Bokir, id.- Selasa, 3 Maret 2026
Pelaksanaan otopsi terhadap almarhumah Gita yang diduga tewas akibat tersengat jerat babi listrik berjalan lancar. Proses ini dinilai sebagai tahapan krusial dalam memastikan penyebab kematian terungkap secara ilmiah, objektif, dan komprehensif.
Tim kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa otopsi merupakan fondasi utama dalam membangun konstruksi hukum yang berbasis fakta dan alat bukti, bukan asumsi.
Kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, S.H., menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah memfasilitasi dan mengawal jalannya proses otopsi sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian atas fasilitasi dan pengawalan proses otopsi ini. Kami berharap seluruh tahapan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil resmi tertulis dari tim forensik nantinya akan menjadi rujukan utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Meski demikian, tim hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menunggu hasil otopsi. Pendalaman menyeluruh telah dilakukan terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aspek prosedural sejak awal penanganan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Terkait aparat yang pertama kali hadir di lokasi kejadian, tim hukum memastikan hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi serius. Mereka akan meminta penjelasan resmi mengenai siapa yang pertama kali menghubungi aparat tersebut, siapa yang memberikan perintah atau instruksi untuk hadir di lokasi, serta dalam kapasitas dan kewenangan apa yang bersangkutan bertindak saat berada di TKP.
Menurut tim hukum, dalam perkara pidana yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, kejelasan rantai komando dan dasar perintah merupakan aspek fundamental untuk menjaga integritas pembuktian serta kemurnian proses hukum.
“Kami tidak berasumsi. Namun apabila dalam perkembangannya ditemukan adanya penyimpangan prosedur, kelalaian, atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional maupun ketentuan hukum, maka kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum yang diperlukan,” tegasnya.
Tim hukum juga menekankan bahwa tidak boleh ada ruang impunitas dalam perkara ini. Tidak ada pihak yang kebal dari evaluasi hukum. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip due process of law, bukan pembenaran sepihak maupun perlindungan terhadap oknum tertentu.
Untuk saat ini, fokus utama tetap pada hasil otopsi. Namun, publik perlu mengetahui bahwa seluruh aspek peristiwa tersebut sedang ditelaah secara komprehensif dan sistematis.
Sebagai penutup, tim hukum mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif dan proporsional, karena transparansi merupakan prasyarat keadilan.
“Kami fokus pada fakta ilmiah hari ini. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, proses hukum akan berjalan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu,” pungkas Rustam Efendi, S.H., selaku kuasa hukum keluarga.











