KARAWANG – Bokir,id.- Dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev, Karawang, terus menuai sorotan publik. Tempat yang sebelumnya dikenal sebagai gedung bekas bioskop itu diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin yang diajukan,(3/5/2026).
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Karawang bersama aparat gabungan pada Kamis malam (16/4/2026), ditemukan bahwa Theatre Night Mart telah beroperasi layaknya “semi diskotik”. Padahal, dalam pemaparan perizinan sebelumnya, pihak manajemen hanya mengajukan izin sebagai restoran dan bar.
Dalam sidak tersebut, petugas mendapati adanya pertunjukan live musik DJ yang mengundang pengunjung untuk berjoget, sebuah konsep yang dinilai tidak sesuai dengan kategori usaha restoran dan bar pada umumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Sony Adiputra, SH, menilai bahwa pemerintah daerah dan DPRD Karawang diduga telah disesatkan oleh pihak pengelola.
“Saya katakan Pemkab dan DPRD Karawang sudah ‘dikibulin’ pengusaha. Kita semua tahu konsep restoran dan bar tidak seperti itu. Seharusnya tidak ada live musik DJ yang membuat pengunjung berjoget,” ujar Sony, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan Islam, merupakan hal yang wajar. Selain karena dugaan pelanggaran izin, lokasi usaha yang berada di pusat kota dan kawasan perdagangan juga dinilai tidak tepat untuk operasional THM.
Sony juga menyebut bahwa Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, diyakini tidak akan memberikan izin terhadap operasional hiburan malam dengan konsep diskotik di kawasan tersebut.
“Kalau mau seperti itu, seharusnya ditempatkan di kawasan yang memang diperuntukkan, seperti di wilayah Interchange Karawang Barat,” tambahnya.
Namun demikian, yang menjadi perhatian publik adalah belum adanya tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), meskipun dugaan pelanggaran telah mencuat.
Sony bahkan menyinggung kemungkinan adanya praktik tidak sehat di balik belum ditutupnya operasional THM tersebut.
“Kalau memang melanggar, harusnya ditutup. Ada apa ini? Kenapa Satpol PP seolah diam?” tegasnya.
DPRD Rekomendasikan Penutupan Sementara
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi IV DPRD Karawang telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara terhadap Theatre Night Mart.
Surat tersebut dikabarkan telah diteruskan kepada Sekretaris Daerah, Bupati Karawang, hingga Kepala Satpol PP. Namun hingga saat ini, belum ada langkah konkret berupa penutupan operasional di lapangan.
Faktanya, Theatre Night Mart masih tetap beroperasi dengan konsep hiburan malam yang menghadirkan live DJ dan aktivitas pengunjung yang berjoget.
Publik Menanti Ketegasan Pemerintah
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan di Kabupaten Karawang. Masyarakat kini menantikan ketegasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak perda untuk mengambil langkah nyata.
Adapun opsi yang mengemuka bagi pengelola Theatre Night Mart adalah melakukan penyesuaian konsep usaha sesuai izin restoran dan bar dengan melengkapi seluruh perizinan, atau memindahkan lokasi usaha ke kawasan yang memang diperuntukkan bagi hiburan malam.












