JAKARTA Bokir, id.- Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, CFLE, menyampaikan keprihatinannya terkait tuntutan hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam keterangannya kepada media, Ade Julhaidir menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,(16/5/2026).
“Kami dari APPI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penegakan hukum harus tetap mengedepankan keadilan, transparansi, serta memberikan kepastian hukum yang objektif kepada masyarakat,” ujar Ade Julhaidir, CFLE.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, kasus besar yang menjadi perhatian publik harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh pejabat negara dan penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjaga integritas, amanah jabatan, serta tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab.
Selain itu, Ade Julhaidir juga menyoroti pentingnya peran insan pers dalam mengawal jalannya proses hukum secara profesional dan berimbang. Menurutnya, media massa memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik.
“Pers harus tetap memegang teguh kode etik jurnalistik. Pemberitaan harus mengedepankan fakta, verifikasi, dan asas keberimbangan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan mencerdaskan,” tambahnya.
Ketua Umum APPI berharap seluruh pihak dapat menghormati proses persidangan yang tengah berlangsung serta menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum evaluasi dalam memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Bangsa ini membutuhkan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. Semua pihak harus menjadikan persoalan ini sebagai pelajaran bersama agar ke depan tidak ada lagi kebijakan maupun tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” tutupnya.










