Jakarta – Bokir,id.- Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, CFLE, menyampaikan keprihatinannya atas putusan hukum berupa vonis 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim. Menurutnya, setiap proses penegakan hukum di Indonesia harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara di mata hukum,(16/5/2026).
Dalam keterangannya kepada media, Ade Julhaidir menegaskan bahwa perkara hukum yang menjadi perhatian publik harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh pejabat dan penyelenggara negara agar selalu menjaga integritas, tanggung jawab, dan amanah jabatan.
“Kami dari APPI turut prihatin atas keputusan tersebut. Apa pun dinamika yang terjadi, proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum sehingga masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan jelas,” ujar Ade Julhaidir, CFLE.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti pentingnya peran insan pers dalam mengawal jalannya proses hukum secara profesional, independen, dan berimbang. Menurutnya, media massa memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi yang akurat serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.
Ade Julhaidir menekankan bahwa pers harus tetap memegang teguh kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan, terutama pada kasus-kasus yang menyita perhatian publik secara luas.
Selain itu, Ketua Umum APPI berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat. Ia menilai, peristiwa tersebut dapat menjadi momentum evaluasi bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Bangsa ini membutuhkan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. Semua pihak harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar ke depan tidak ada lagi persoalan yang merugikan negara maupun masyarakat,” tutupnya.










