Dua Ritel Makanan Cepat Saji di Karawang Diduga Tunggak Pajak Rp10 Miliar, Askun Minta Pemkab Bertindak Tegas

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Bokir, id.- Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) yang beroperasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikabarkan menunggak pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran dengan total nilai mencapai Rp10 miliar sejak tahun 2025.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Masing-masing perusahaan diketahui memiliki tunggakan pajak sebesar kurang lebih Rp5 miliar, termasuk akumulasi denda yang terus bertambah setiap bulannya,(12/6/2026).

Menanggapi temuan tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk bersikap tegas terhadap para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, apabila pemerintah terus memberikan toleransi tanpa tindakan nyata, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi para pelaku usaha lainnya.

Jangan dibiarkan. Itu merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Kalau sudah beberapa kali ditagih tetapi tetap tidak membayar, ya cabut saja izin operasionalnya. Kalau tidak, akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha yang lain,” ujar Askun, Kamis (11/6/2026).

Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Askun juga mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk tidak ragu mengambil langkah hukum apabila diperlukan, baik melalui jalur perdata maupun pidana, apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.

Namun demikian, ia menilai langkah pencabutan izin operasional atau penyegelan sementara dapat menjadi opsi tegas agar kedua perusahaan segera melunasi kewajiban perpajakannya.

Hemat saya, dicabut saja perizinannya atau disegel sementara operasionalnya sampai mereka membayar kewajiban pajaknya,” tegasnya.

Askun juga menepis kemungkinan alasan penurunan usaha akibat isu boikot produk tertentu sebagai dasar pembenaran atas tunggakan pajak tersebut.

Menurutnya, selama kegiatan usaha masih berjalan dan perusahaan tetap memperoleh keuntungan dari aktivitas bisnis di Karawang, maka kewajiban perpajakan harus tetap dipenuhi.

Baca Juga:  Hj. Indriyanti Kartika, S.Kom dan Keluarga Besar Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M

Saya pikir itu hanya alasan untuk menghindar sebagai wajib pajak. Bayar dong, karena itu kewajiban kalian yang sudah mencari keuntungan di Karawang,” katanya.

Bapenda Libatkan Kejari dalam Penagihan

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan PBJT Restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan hingga penagihan sejak tahun 2025.

Ya, tunggakan pajaknya sampai Rp10 miliar, di mana masing-masing keduanya menunggak sekitar Rp5 miliar. Itu sudah termasuk denda, karena setiap bulan dendanya terus bertambah selama mereka belum membayar,” ungkap Sahali.

Sahali menyebut kedua perusahaan tersebut memiliki cukup banyak cabang usaha di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan juga tidak membantah adanya tunggakan pajak tersebut.

Untuk memperkuat proses penagihan, Bapenda telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK).

Kami sudah meminta bantuan Kejaksaan untuk proses pemeriksaan hingga penagihan melalui Surat Kuasa Khusus. Karena itu, kami berharap adanya itikad baik dari kedua perusahaan tersebut agar segera memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak yang tertunggak,” tandas Sahali.

Kasus tunggakan PBJT Restoran ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah. Pajak yang dibayarkan para wajib pajak merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah pun diharapkan dapat bertindak tegas namun tetap sesuai koridor hukum, demi menjaga rasa keadilan serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat aturan di Kabupaten Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Koordinasi DPC PSI Karawang Timur Digelar di Alam Ceria, Perkuat Solidaritas dan Konsolidasi Organisasi
Perkuat Soliditas hingga Tingkat Desa, PSI Karawang Konsolidasikan Kader dan Matangkan Langkah Pengabdian untuk Masyarakat
GMPI Gerakan Militansi Pejuang Indonesia DPC Karawang Kota Turut Sampaikan Aspirasi dalam Aksi Penolakan LGBT di Karawang
Ketua Umum DPP GSI Minta Pemerintah Evaluasi THM di Karawang, Dorong Penegakan Aturan Secara Tegas dan Berkeadilan
Ketua DPD APPI Karawang Sailin Dorong Pemkab Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Askun: Polemik Map Bertuliskan Bupati Karawang Sudah Clear, Publik Diminta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Satpol PP Karawang Segel dan Tutup Sementara Badan Usaha di Jalan Tuparev Nagasari , Penegakan Perda Diperketat
Bupati Karawang Minta Pejabat Terbuka dan Responsif terhadap Media
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:35 WIB

Rapat Koordinasi DPC PSI Karawang Timur Digelar di Alam Ceria, Perkuat Solidaritas dan Konsolidasi Organisasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Perkuat Soliditas hingga Tingkat Desa, PSI Karawang Konsolidasikan Kader dan Matangkan Langkah Pengabdian untuk Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:40 WIB

Dua Ritel Makanan Cepat Saji di Karawang Diduga Tunggak Pajak Rp10 Miliar, Askun Minta Pemkab Bertindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:53 WIB

GMPI Gerakan Militansi Pejuang Indonesia DPC Karawang Kota Turut Sampaikan Aspirasi dalam Aksi Penolakan LGBT di Karawang

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:55 WIB

Ketua Umum DPP GSI Minta Pemerintah Evaluasi THM di Karawang, Dorong Penegakan Aturan Secara Tegas dan Berkeadilan

Berita Terbaru