Dua Ritel Makanan Cepat Saji di Karawang Diduga Tunggak Pajak Rp10 Miliar, Askun Minta Pemkab Bertindak Tegas

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Bokir, id.- Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) yang beroperasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikabarkan menunggak pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran dengan total nilai mencapai Rp10 miliar sejak tahun 2025.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Masing-masing perusahaan diketahui memiliki tunggakan pajak sebesar kurang lebih Rp5 miliar, termasuk akumulasi denda yang terus bertambah setiap bulannya,(12/6/2026).

Menanggapi temuan tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk bersikap tegas terhadap para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, apabila pemerintah terus memberikan toleransi tanpa tindakan nyata, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi para pelaku usaha lainnya.

Jangan dibiarkan. Itu merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Kalau sudah beberapa kali ditagih tetapi tetap tidak membayar, ya cabut saja izin operasionalnya. Kalau tidak, akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha yang lain,” ujar Askun, Kamis (11/6/2026).

Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Askun juga mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk tidak ragu mengambil langkah hukum apabila diperlukan, baik melalui jalur perdata maupun pidana, apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.

Namun demikian, ia menilai langkah pencabutan izin operasional atau penyegelan sementara dapat menjadi opsi tegas agar kedua perusahaan segera melunasi kewajiban perpajakannya.

Hemat saya, dicabut saja perizinannya atau disegel sementara operasionalnya sampai mereka membayar kewajiban pajaknya,” tegasnya.

Askun juga menepis kemungkinan alasan penurunan usaha akibat isu boikot produk tertentu sebagai dasar pembenaran atas tunggakan pajak tersebut.

Menurutnya, selama kegiatan usaha masih berjalan dan perusahaan tetap memperoleh keuntungan dari aktivitas bisnis di Karawang, maka kewajiban perpajakan harus tetap dipenuhi.

Baca Juga:  Jurnalis Nuansa Metro Mengaku Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Pengerukan Lahan PJT II Cikampek

Saya pikir itu hanya alasan untuk menghindar sebagai wajib pajak. Bayar dong, karena itu kewajiban kalian yang sudah mencari keuntungan di Karawang,” katanya.

Bapenda Libatkan Kejari dalam Penagihan

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan PBJT Restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan hingga penagihan sejak tahun 2025.

Ya, tunggakan pajaknya sampai Rp10 miliar, di mana masing-masing keduanya menunggak sekitar Rp5 miliar. Itu sudah termasuk denda, karena setiap bulan dendanya terus bertambah selama mereka belum membayar,” ungkap Sahali.

Sahali menyebut kedua perusahaan tersebut memiliki cukup banyak cabang usaha di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan juga tidak membantah adanya tunggakan pajak tersebut.

Untuk memperkuat proses penagihan, Bapenda telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK).

Kami sudah meminta bantuan Kejaksaan untuk proses pemeriksaan hingga penagihan melalui Surat Kuasa Khusus. Karena itu, kami berharap adanya itikad baik dari kedua perusahaan tersebut agar segera memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak yang tertunggak,” tandas Sahali.

Kasus tunggakan PBJT Restoran ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah. Pajak yang dibayarkan para wajib pajak merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah pun diharapkan dapat bertindak tegas namun tetap sesuai koridor hukum, demi menjaga rasa keadilan serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat aturan di Kabupaten Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penuh Haru dan Syukur, Laelatul Badriah Putri Pimpinan Redaksi Bokir.id Tunaikan Ibadah Umroh di Tanah Suci
Ketua DPC PERADI Karawang Asep Agustian Terpesona Keindahan Pulau Kelagian Kecil dan Pahawang di Lampung
Sambut HUT RI ke-81, Ketua DPC PERADI Karawang Asep Agustian Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Penegakan Hukum
Semarak HUT RI ke-81, Bendahara DPD APPI Karawang Ajak Insan Pers Perkuat Nasionalisme dan Profesionalisme
PT Sarinah Petakan Potensi 47 Motif Khas Kain Tenun Ikat Tanimbar Siap Masuk Pasaran Nasional
Resmi Naik Tipe Menjadi Polresta Karawang, DPD APPI Apresiasi Kepemimpinan Polri dan Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Insan Pers Menulis
SDN Kondangjaya 2 Gelar Rapat Awal Tahun Ajaran 2026/2027, Perkuat Sinergi Sekolah dan Orang Tua Dukung Program Pendidikan Jawa Barat
Bendahara DPD APPI Karawang M. Supartawijaya Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Polres Karawang Menjadi Polresta Karawang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Penuh Haru dan Syukur, Laelatul Badriah Putri Pimpinan Redaksi Bokir.id Tunaikan Ibadah Umroh di Tanah Suci

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Ketua DPC PERADI Karawang Asep Agustian Terpesona Keindahan Pulau Kelagian Kecil dan Pahawang di Lampung

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Ketua DPC PERADI Karawang Asep Agustian Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Penegakan Hukum

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Bendahara DPD APPI Karawang Ajak Insan Pers Perkuat Nasionalisme dan Profesionalisme

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:15 WIB

PT Sarinah Petakan Potensi 47 Motif Khas Kain Tenun Ikat Tanimbar Siap Masuk Pasaran Nasional

Berita Terbaru