Karawang – Bokir, id.– Tahapan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, periode 2026–2034 resmi dimulai. Hal tersebut ditandai dengan terbentuknya panitia pemilihan melalui rapat yang melibatkan unsur Pemerintah Desa serta perwakilan dari masing-masing kedusunan,(21/6/2026).
Kepala Dusun Dapur Areng, Endang Marta, mengatakan bahwa proses pembentukan panitia telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk turut berpartisipasi dan mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Pemerintah Desa Cengkong berkomitmen menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan. Karena itu, seluruh warga diberikan kesempatan yang sama untuk ikut dalam kontestasi demokrasi tingkat desa tersebut.
“Saya mengajak seluruh warga masyarakat yang memiliki niat untuk mengabdi dan berkontribusi bagi pembangunan desa agar ikut serta dalam Pemilihan BPD periode 2026–2034. Saya tidak akan mengarahkan maupun melarang siapa pun untuk maju. Silakan yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengabdi kepada masyarakat mendaftarkan diri,” ujar Endang Marta, Minggu (21/6/2026).
Berdasarkan hasil rapat, tahapan pendaftaran calon anggota BPD akan dibuka mulai 22 Juni hingga 8 Juli 2026 melalui panitia pemilihan yang telah dibentuk di tingkat desa.

Selain membahas tahapan pencalonan, rapat juga menyoroti petunjuk pelaksanaan (juklak) serta kesiapan anggaran penyelenggaraan pemilihan. Keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pemilihan BPD tahun ini.
Endang menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan bersama, mekanisme pemilihan berpeluang dilakukan melalui musyawarah di masing-masing kedusunan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Opsi tersebut dinilai sebagai langkah yang realistis mengingat kondisi anggaran yang tersedia saat ini.
“Karena keterbatasan anggaran, kemungkinan pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah di setiap kedusunan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah desa juga perlu mencari dana talangan agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa anggaran definitif penyelenggaraan Pemilihan BPD telah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun demikian, Pemerintah Desa Cengkong masih harus menyiapkan dukungan pendanaan sementara guna memastikan proses pemilihan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan terbentuknya panitia dan dimulainya tahapan pendaftaran calon, masyarakat Desa Cengkong diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi desa. Keikutsertaan masyarakat dinilai penting untuk melahirkan anggota BPD yang mampu menjadi representasi aspirasi warga serta berperan dalam mengawal pembangunan dan pemerintahan desa selama periode 2026–2034.










