KARAWANG, BOKIR.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani 9 Laporan Polisi (LP) dan mengamankan empat orang terduga pelaku, dengan salah satunya disebut merupakan residivis.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Karawang dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Karawang, Senin (28/9/2026) pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Karawang menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dan rekan-rekan media yang turut membantu dalam penyampaian informasi kepada kepolisian.
“Alhamdulillah berkat dukungan dari masyarakat maupun dari teman-teman media, Satreskrim Polresta Karawang berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Karawang,” ujar Wakapolresta Karawang.
Tangani 9 Laporan Polisi
Dari sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 7 LP ditangani Satreskrim Polresta Karawang, sedangkan 2 LP lainnya ditangani Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial DN, AP, SBR, dan NW.
Dua orang, yakni DN yang disebut sebagai residivis dan AP, ditangani oleh Satreskrim Polresta Karawang. Sementara SBR dan NW merupakan hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
Sembilan Lokasi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, sembilan lokasi kejadian pencurian tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.
Di antaranya:
Dekat Kosan Orange, depan Bulog, Kecamatan Karawang Barat, pada 18 September 2026.
Perumahan wilayah Lamaran, pada 25 September 2026.
Perumahan wilayah Lamaran, pada 25 September 2026.
Wilayah Telukjambe Timur, dekat pertigaan Bintang Alam.
Wilayah Telukjambe Timur.
Wilayah Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur.
Area kontrakan di sekitar Kampus Unsika.
Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur, yang diungkap Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
Depan Ruko Dekriuk, Jalan Ronggo Waluyo, yang juga diungkap Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
Barang bukti tersebut di antaranya dua set kunci astag atau kunci letter T, satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe, tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, dua buah tang potong, satu buah kunci letter L, satu buah linggis, satu unit handphone merek Oppo, serta satu buah tas ransel warna hitam.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman sementara, para pelaku diduga menggunakan kunci palsu atau kunci astag untuk merusak dan membuka sistem pengamanan sepeda motor yang menjadi sasaran.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perkara tersebut, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Wakapolresta Karawang berharap pengungkapan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Karawang.
“Kami berharap pengungkapan ini dapat menciptakan rasa aman dan kenyamanan masyarakat untuk terus bergerak dan bekerja secara maksimal,” pungkasnya.
Polresta Karawang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan tindak kriminalitas.










