KARAWANG, BOKIR.ID – Aktivitas operasional sejumlah perusahaan terpantau berada di atas lahan bekas PT Beesco Indonesia di Jalan Raya Karawang-Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,(1/10/2026).
Lahan seluas sekitar 16 hektare tersebut diketahui merupakan bekas area PT Beesco Indonesia yang disebut telah menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sejak 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini terdapat sekitar empat perusahaan yang menjalankan aktivitas di kawasan tersebut, yakni PT JNT Express, PT SKI yang bergerak dalam produksi Alderon, PT Patiha yang disebut digunakan sebagai gudang televisi, serta PT Topan Plasindo Lestari yang bergerak sebagai gudang biji plastik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari mantan HRD PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H. Menurutnya, PT Beesco telah menghentikan seluruh kegiatan operasional sejak 2023.
“PT Beesco sudah lama ditutup total sejak tahun 2023. Saya sendiri yang menandatangani penutupan itu. Sudah tidak ada kegiatan apa pun,” ujar Asep Agustian, Kamis (1/10/2026).
Meski demikian, menurut Asep, nama PT Beesco masih terlihat pada bagian bangunan bekas pabrik produksi sepatu tersebut. Ia menegaskan, aktivitas perusahaan yang kini terlihat di lokasi bukan merupakan kegiatan operasional PT Beesco.
Pertanyakan Perubahan Fungsi Site Plan
Asep yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan pengamat kebijakan mempertanyakan status perizinan serta perubahan fungsi kawasan tersebut.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa lahan bekas PT Beesco sebelumnya akan dijual. Sementara mengenai kabar bahwa lahan tersebut kemudian digunakan atau disewakan kepada sejumlah perusahaan, Asep mengaku belum mengetahui secara pasti mekanismenya.
Namun, apabila benar terjadi perubahan penggunaan lahan dari kegiatan pabrikasi menjadi pergudangan, menurut Asep, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sekarang ada aktivitas perusahaan, yang perlu dipastikan adalah izin dan site plan-nya. Karena setahu saya, site plan sebelumnya untuk pabrikasi, bukan pergudangan,” ungkapnya.
Menurut Asep, pemerintah daerah perlu memastikan apakah telah terjadi perubahan fungsi dari kawasan pabrikasi menjadi pergudangan dan apakah seluruh proses administrasi serta perizinannya telah ditempuh.
“Harusnya perusahaan mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu sebelum melakukan operasional. Sekarang pertanyaannya, Pemda tahu atau tidak ada perubahan alih fungsi dari pabrikasi menjadi pergudangan di sana,” katanya.
Desak Pemkab Karawang Lakukan Sidak
Atas kondisi tersebut, Asep meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung untuk memastikan status kegiatan dan kelengkapan perizinan perusahaan yang beroperasi di lokasi.
“Saya minta kepada Bupati, turunkan tim gabungan untuk sidak. Ini penting untuk memastikan seluruh perizinannya sesuai dan tidak ada pelanggaran administrasi,” tegasnya.
Ia juga meminta agar keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah PT Beesco Indonesia masih menjalankan aktivitas produksi.
“Saya tegaskan PT Beesco sudah tutup. Jangan sampai nanti ada anggapan PT Beesco masih aktif,” ujarnya.
Asep menambahkan, pemerintah daerah juga perlu memastikan perubahan fungsi lahan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau memang dari pabrikasi berubah menjadi gudang, harus dipastikan perubahan izinnya. Apalagi aktivitas pergudangan tentu perlu dilihat juga dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” katanya.
Selain persoalan administrasi dan tata ruang, Asep turut meminta pihak terkait memastikan status tenaga kerja yang berada di kawasan tersebut. Ia menyebut adanya dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di lokasi dan meminta instansi berwenang melakukan pengecekan apabila diperlukan.
“Kalau memang ada dugaan TKA, pihak terkait termasuk imigrasi perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” pungkas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai status kepemilikan atau sewa lahan, perubahan site plan, serta kelengkapan perizinan empat perusahaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Karawang.










