Polres Karawang – Bokir,id.- kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang periode Maret hingga 14 Mei 2026.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Karawang, Kamis (14/05/2026), yang turut dihadiri oleh Bupati Karawang bersama jajaran kepolisian dan awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Karawang menyampaikan, selama kurun waktu tersebut pihaknya berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, hingga peredaran obat keras ilegal dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
Puluhan Kasus Berhasil Diungkap
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Karawang, tercatat sebanyak 31 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 41 tersangka yang diamankan.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Sabu: 27 kasus dengan 36 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram.
Tembakau sintetis: 3 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti sebanyak 175,33 gram.

Ekstasi: 1 kasus dengan 1 tersangka serta barang bukti 3 butir.
Psikotropika: 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sebanyak 320 butir.
Obat Keras Tertentu (OKT): 6 kasus dengan 8 tersangka dengan total barang bukti mencapai 9.472 butir.
Pengungkapan 1,4 Kilogram Sabu Jadi Sorotan
Dalam keterangannya, Kapolres memberikan perhatian khusus terhadap keberhasilan pengungkapan jaringan sabu dengan barang bukti mencapai 1,4 kilogram. Menurutnya, capaian tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Karawang.
“Kasus sabu menjadi perhatian utama karena kami berhasil mengamankan barang bukti sebesar 1,4 kilogram. Ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karawang dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres di hadapan awak media.











