KARAWANG – Bokir, id.- Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. Bumi Arta Sedayu (PT. BAS) periode 2021–2024.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Askun, menilai Bank BTN tidak perlu merespons secara berlebihan terhadap desakan publik agar penyidik Kejari turut menelusuri kemungkinan adanya pihak internal bank yang terlibat,(9/9/2026).
Pernyataan Askun disampaikan menyikapi klarifikasi Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT. BTN, yang menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kira pihak BTN tidak perlu ‘kebakaran jenggot’ ya. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan keuangan negara,” ujar Askun, Selasa (8/9/2026).
Menurut Askun, klarifikasi yang disampaikan pihak BTN masih bersifat umum dan normatif. Ia juga menanggapi imbauan agar media mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip cover both sides.
“Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu ‘sosoan’ ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal cover both sides. Lagian saya lihat tulisan mereka sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh,” katanya.
Askun meyakini Kejari Karawang akan mengedepankan profesionalisme, independensi, dan prinsip akuntabilitas dalam menangani perkara tersebut.
Ia menilai proses penyidikan masih membutuhkan waktu untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.
“Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT. BAS saja,” tegas Askun.
Menurutnya, penyidik perlu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
Askun berharap seluruh pihak yang terbukti memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, seluruh pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Perkembangan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR PT. BAS tersebut kini masih menjadi perhatian publik, termasuk terkait kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam proses penyidikan Kejari Karawang.










