KARAWANG – Bokir, id.- Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang,(18/9/2026).
Dalam konferensi pers pada Oktober 2026, polisi mengamankan dua pelaku dari komplotan begal yang beranggotakan lima orang. Dua pelaku yang telah diamankan berinisial APP dan S, sementara satu pelaku melarikan diri saat penangkapan dan dua pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil pengembangan, komplotan ini terdiri dari lima orang. Dua sudah kita amankan, satu melarikan diri pada saat penangkapan dan tetap kita jadikan DPO, serta dua lainnya masih DPO,” ujar perwakilan Polres Karawang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasinya di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban diketahui bernama Taruhan, seorang pekerja harian lepas kelahiran tahun 1971.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku berjumlah empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor memepet korban dan menendang motor yang dikendarai korban hingga terjatuh.
“Setelah korban jatuh, pelaku menodongkan senjata tajam berupa golok kepada korban. Kemudian pelaku membawa kabur kendaraan korban,” jelasnya.
Barang Bukti dan 12 TKP
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang merupakan hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini terbilang sadis dan merupakan pemain lama. Mereka telah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
“Rata-rata TKP berada di wilayah Cilamaya Kulon, ada juga di Jalan Baru wilayah Kota Karawang, di area pematang sawah, dan lainnya. Total ada 12 TKP yang sudah mereka lakukan,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Karawang untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.










