Bantah Tuduhan Humas Polres Karawang, Kuasa Hukum AJIB Soroti Dugaan

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG Bokir,id.- Insiden penangkapan pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) oleh Satres Narkoba Polres Karawang di wilayah Dawuan, Kalihurip, Selasa (14/4/2026), memicu polemik serius. Dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis hingga pemaksaan penghapusan video liputan menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Kuasa hukum DPP Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (AJIB), Surya Saragih, S.E., S.H., M.H., angkat bicara terkait peristiwa yang menimpa jurnalis berinisial AH. Ia secara tegas membantah pernyataan Humas Polres Karawang yang menyebut AH sebagai “wartawan gadungan”.

“AH adalah jurnalis resmi yang tergabung dalam organisasi AJIB dan memiliki identitas yang jelas. Pernyataan yang menyudutkan tersebut tidak benar dan berpotensi merugikan profesi jurnalis,” ujar Surya dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait tuduhan menghalangi tugas kepolisian, Surya menilai hal tersebut tidak berdasar. Menurutnya, aktivitas peliputan yang dilakukan AH merupakan bagian dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak publik atas informasi.

“Tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan menghambat tugas aparat. Justru peliputan tersebut bertujuan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan faktual,” tegasnya.

Polemik memuncak saat AH diduga mengalami tindakan represif di depan Mapolres Karawang. Ponsel miliknya disebut diambil paksa oleh oknum petugas dan seluruh rekaman video liputan dihapus.

Baca Juga:  Lima Tahun Ditempa Konflik, GMPI Deklarasikan Transformasi: Dari Adu Fisik Menuju Adu Gagasan

Surya menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.

“Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” jelasnya.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM, yang mewajibkan aparat menghormati kebebasan berekspresi, termasuk profesi jurnalis.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Karawang masih terus dilakukan. Jurnalis AH disebut telah mendatangi kantor Polres pada Rabu (15/4) dan Kamis (16/4), namun belum berhasil menemui Kasi Humas karena alasan kesibukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar Kapolres Karawang segera mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan pelanggaran oleh oknum anggotanya. Peristiwa ini dinilai dapat mencederai hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers yang selama ini terjalin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Empat Perusahaan di Lahan Bekas PT Beesco Karawang Dipertanyakan, Askun Desak Pemkab Lakukan Sidak
Maulid Nabi 1448 H di SDN Kondangjaya II Karawang, Tanamkan Keteladanan Rasulullah dan Gali Potensi Siswa
Pemdes Kondangjaya Gandeng UNSIKA Dorong Digitalisasi UMKM melalui Workshop Lapak UMKM
Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi
Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi
Nikmatnya Bakso Tetelan Mamah Bila Karawang: Sensasi Tetelan Melimpah dan Kuah Mercon Pedas Gurih di Tirta Mulya
Mars APPI “Panji Kebenaran”, Teguhkan Semangat Pers Indonesia yang Berani dan Berintegritas
KARAWANG JADI PUSAT GAUNG SEMANGAT PERS: Mars APPI Karya Weliari Willy Resmi Menggema
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Aktivitas Empat Perusahaan di Lahan Bekas PT Beesco Karawang Dipertanyakan, Askun Desak Pemkab Lakukan Sidak

Rabu, 30 September 2026 - 17:06 WIB

Maulid Nabi 1448 H di SDN Kondangjaya II Karawang, Tanamkan Keteladanan Rasulullah dan Gali Potensi Siswa

Rabu, 30 September 2026 - 12:53 WIB

Pemdes Kondangjaya Gandeng UNSIKA Dorong Digitalisasi UMKM melalui Workshop Lapak UMKM

Rabu, 30 September 2026 - 00:00 WIB

Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi

Selasa, 29 September 2026 - 21:08 WIB

Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi

Berita Terbaru