Bantah Tuduhan Humas Polres Karawang, Kuasa Hukum AJIB Soroti Dugaan

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG Bokir,id.- Insiden penangkapan pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) oleh Satres Narkoba Polres Karawang di wilayah Dawuan, Kalihurip, Selasa (14/4/2026), memicu polemik serius. Dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis hingga pemaksaan penghapusan video liputan menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Kuasa hukum DPP Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (AJIB), Surya Saragih, S.E., S.H., M.H., angkat bicara terkait peristiwa yang menimpa jurnalis berinisial AH. Ia secara tegas membantah pernyataan Humas Polres Karawang yang menyebut AH sebagai “wartawan gadungan”.

“AH adalah jurnalis resmi yang tergabung dalam organisasi AJIB dan memiliki identitas yang jelas. Pernyataan yang menyudutkan tersebut tidak benar dan berpotensi merugikan profesi jurnalis,” ujar Surya dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait tuduhan menghalangi tugas kepolisian, Surya menilai hal tersebut tidak berdasar. Menurutnya, aktivitas peliputan yang dilakukan AH merupakan bagian dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak publik atas informasi.

“Tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan menghambat tugas aparat. Justru peliputan tersebut bertujuan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan faktual,” tegasnya.

Polemik memuncak saat AH diduga mengalami tindakan represif di depan Mapolres Karawang. Ponsel miliknya disebut diambil paksa oleh oknum petugas dan seluruh rekaman video liputan dihapus.

Baca Juga:  RESCUE Karang Taruna Karawang dan Pemuda Karangligar Gelar Aksi Bersih Masjid Darul Istiqomah Sambut Ramadhan

Surya menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.

“Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” jelasnya.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM, yang mewajibkan aparat menghormati kebebasan berekspresi, termasuk profesi jurnalis.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Karawang masih terus dilakukan. Jurnalis AH disebut telah mendatangi kantor Polres pada Rabu (15/4) dan Kamis (16/4), namun belum berhasil menemui Kasi Humas karena alasan kesibukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar Kapolres Karawang segera mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan pelanggaran oleh oknum anggotanya. Peristiwa ini dinilai dapat mencederai hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers yang selama ini terjalin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Hari Pers Nasional, DPD APPI Karawang Meriahkan Jambore Jurnalis di Cikole Bandung
Pelayanan Samsat Karawang Semakin Baik, Warga Merasa Terbantu
Dari Pemda Karawang Menuju Cikole, Jurnalis Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme
Ratusan Wartawan Siap Meriahkan Jambore Jurnalis Karawang 2026 di Cikole Bandung
Ketua DPD ASWIN dan Sekjen DPD JWI Jalin Silaturahmi dengan DPD APPI Kabupaten Karawang
Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Berbagai Inovasi Administrasi Kendaraan Bermotor
Kepala SDN Kondangjaya II Karawang Timur, Tuti Setiawati, S.Pd., Ajak Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila Sejak Dini
DPD PSI Karawang dan Gajah Muda Nusantara Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Pemuda dan Masyarakat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:32 WIB

Apresiasi Hari Pers Nasional, DPD APPI Karawang Meriahkan Jambore Jurnalis di Cikole Bandung

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:23 WIB

Pelayanan Samsat Karawang Semakin Baik, Warga Merasa Terbantu

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:56 WIB

Dari Pemda Karawang Menuju Cikole, Jurnalis Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Ketua DPD ASWIN dan Sekjen DPD JWI Jalin Silaturahmi dengan DPD APPI Kabupaten Karawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:22 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Berbagai Inovasi Administrasi Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru